FaktualNews.co

Pembuat Faktur Pajak Fiktif di Sidoarjo Divonis 1,5 Tahun

Hukum     Dibaca : 971 kali Penulis:
Pembuat Faktur Pajak Fiktif di Sidoarjo Divonis 1,5 Tahun
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Terdakwa saat mengikuti sidang vonis di PN Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Hermin Widiastuti, terdakwa perkara pembuat faktur pajak fiktif ke sejumlah perusahaan di Sidoarjo divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 6 miliar, subsider 3 bulan penjara. Dia terbukti melanggar pasal 39 ayat 1 huruf b KUP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan itu membuat wajah terdakwa sedikit sumringah. Sebab, putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim yang menuntut 4 tahun penjara, denda Rp 6 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka semua aset disita.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Suprayogi mengungkapkan putusan terhadap melalui pertimbangan yang meringankan dan memberatkan.

“Untuk yang memberatkan, perbuatannya menimbulkan kerugian dan sudah menikmati hasil kejahatannya. Sementara untuk yang meringankan, terdakwa mengakui, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi,” ucapnya ketika membacakan amar putusan, Kamis (2/5/2019).

Selain itu, dalam amar putusan menyebut bahwa terdakwa yang menjadi karyawan staf accounting PT Ispat Wire anak perusahaan PT Ispat Indo diminta oleh Puji, Amir, Lesi dan Rosidi untuk membuat faktur pajak fiktif menggunakan PT. Harapan Lima Insan (HLI) tanpa seizin pemiliknya.

Padahal, PT HLI yang hanya bergerak dibidang jasa pekerjaan itu tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan faktur transaksi penjualan berupa besi. Namun, atas perintah empat orang dan mendapat imbalan terdakwa mau membuat faktur fiktif dilakukan pada tahun 2011 hingga 2012.

Total ada 38 perusahaan yang belum melakukan perbaikan dari 100 perusahaan yang menerima dan menggunakan faktur pajak untuk transaksi yang tidak sebenarnya agar mengurangi nilai pajak.

Ketika pekerjaan selesai, terdakwa mendapat upah Rp500 ribu setiap bulannya dan imbalan 2 persen dari dasar pengenaan pajak (dpp). Faktur yang diterbitkan untuk mengurangi nilai pajak penerima faktur. Sehingga, menimbulkan kerugian negara senilai Rp3 miliar.

Meski begitu, atas putusan itu baik jaksa maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya masih melakukan pikir-pikir untuk menentukan sikap upaya banding atau tidak.

“Kami masih pikir-pikir,” ucap Hapsari Budi Pangastuti, Penasehat Hukum terdakwa usai sidang. Hapsari menilai, putusan yang dijatuhkan majelis hakim sangat bijaksana.

Sebab, lanjut dia, kliennya hanyalah orang yang membuat dan lebih banyak memalsukan berupa tanda tangan, setempel serta mendapat imbalan atas perkerjaannya itu.

“Memang klien saya salah, namun empat orang yang disebut dalam amar putusan hakim itu yang seharusnya paling bertanggung jawab atas perkara ini,” jelasnya ketika di dampingi pengacara Ade Dwi F, Annisa Y dan Rahmat AP usai sidang putusan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin