FaktualNews.co

Polda Jatim Bongkar Praktik Penjualan Benih Jagung Bersubsidi di Jember dan Kediri

Kriminal     Dibaca : 1310 kali Penulis:
Polda Jatim Bongkar Praktik Penjualan Benih Jagung Bersubsidi di Jember dan Kediri
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/

SURABAYA, FaktualNews.co – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil membongkar praktik perdagangan benih jagung hibrida yang disubdsidi pemerintah, di Kediri dan Jember.

Tiga orang tersangka turut diamankan dalam ungkap kasus ini. Diantaranya Bayu, Afandi serta Rozi. Ketiganya diamankan petugas kepolisian, lantaran nekad menjual benih jagung hibrida bersubsidi yang semestinya tidak untuk diperdagangkan.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan yang juga selaku Kepala Satgas Pangan Jawa Timur menyampaikan, ungkap kasus yang masuk dalam kejahatan pangan tersebut dibongkar jajarannya sekitar Bulan April 2019 lalu.

“Dan telah kita amankan barang bukti sebanyak 1060 kilogram daripada jagung subsidi yang telah diperjualbelikan para pelaku,” tandas Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Kamis (2/5/2019).

Para pelaku kedapatan menjual benih jagung sibsidi kepada masyarakat dengan harga hingga Rp40 ribu per kilogram. Padahal, benih tersebut semestinya dihibahkan khusus bagi para petani secara cuma-cuma alias gratis melalui program pemerintah. Aksi kotor ini, diketahui sudah berlangsung selama empat bulan.

Tak hanya menjual, mereka juga mengemas ulang benih jagung varietas 228 yang diketahui berkualitas rendah kedalam kemasan benih jagung varietas 18 yang dikenal lebih baik. Tujuannya, kata Yusep, supaya bisnis yang dijalankan para tersangka menghasilkan keuntungan berlipat ganda.

“Para pelaku merubah kemasan, dan kemudian menjual kepada masyarakat dimana barang-barang ini (seolah-olah) berkualitas baik dijual dengan harga murah,” singkat Yusep.

Masih kata Yusep, petugas kepolisian dan Satgas Pangan serius membongkar praktik perdagangan benih jagung bersubsidi. Karena hal tersebut berpengaruh pada harga pangan yang lain, seperti telur dan daging unggas di pasaran.

“Apalagi menjelang Bulan Ramadan dan Lebaran ini,” ucapnya.

Pengungkapan tak berhenti kepada para tersangka. Pihaknya menduga, ada banyak pihak terlibat dalam bisnis kotor ini, dan petugas kepolisian menegaskan akan terus mengejar para DPO yang sebagian identitas mereka telah dikantongi.

“Kita akan terus kembangkan kasus ini, ada juga para DPO ini akan kita buru. Ada banyak,” tutupnya.

Sementara itu, Hadi Sulistyo selaku Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur menambahkan, bahwa benih jagung bersubsidi memang tidak diperkenankan untuk diperdagangkan, karena peruntukkannya sudah jelas. Data semua petani yang berhak menerima bantuan benih jagung bersubsidi tersebut sudah ada di Kabupaten setempat yang disebut Calon Petani Calon Lokasi (CPCL).

“Sebelum diproses kami menerima yang namanya CPCL. Calon Petani Calon Lokasi itu sudah disahkan Kepala Dinas Kabupaten setemapt untuk kita proses. Setelah kita proses maka akan mendapat benih jagung subsidi ini, maka harus ditanam oleh CPCLnya,” terang Hadi.

Sehingga, para penjual benih jagung bersubsidi  jelas dikatakan melanggar aturan yang ada. Yaitu, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman, serta undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Para pelaku pun terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags