FaktualNews.co

Soal Putusan MK, BKD Jatim Pecat Tiga dari Empat ASN di Lingkungan Pemprov

Birokrasi     Dibaca : 1208 kali Penulis:
Soal Putusan MK, BKD Jatim Pecat Tiga dari Empat ASN di Lingkungan Pemprov
Ilustrasi PNS.

SURABAYA, FaktualNews.co – Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbtikan surat putusan nomor 87/PUU-XVI/2018 yang mempertegas bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) harus dipecat.

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Anom Suharno menegaskan jika ASN yang diputuskan bersalah dan perkara korupsinya telah inkrah maka sudah selayaknya dipecat.

“Yang sudah inkrah ya putus, diberhentikan tidak hormat. Begitu inkrah dapat salinan putusan,” tegas Anom Suharno, Kamis (2/5/2019).

Di lingkungan Pemerintah Provinsi sendiri pun sudah tiga orang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Antara lain Bambang Heryanto selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Rohayati selaku Kepala Dinas Peternakan dan Cahyo Nugroho selaku Pengawas Teknis Pengairan Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur.

“Provinsi sudah tiga, sesuai dengan datanya BKN sudah kita laksanakan,” lanjutnya.

Lalu, satu orang lagi yang sudah diputus perkaranya. Yakni, Syamsul Arifin selaku Kepala Dinas Perkebunan Jawa Timur namun belum dilakukan pemecatan. Hal itu lantaran Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), tempat yang bersangkutan mengabdikan diri selama ini, tidak segera melapor atas putusan pengadilan kepada BKD Provinsi Jawa Timur.

“Itu tergantung dari OPD yang bersangkutan segera mengambil putusan pengadilan,” lanjut Anom.

Kepada yang bersangkutan, BKD Provinsi Jawa Timur kebijakan berupa pemberian gaji sebagai pegawai ASN sebesar 50 persen sesuai aturan yang berlaku hingga ada keputusan dari BKN.

“Akan dilaporkan (ke BKN) untuk tahun ini, Bulan April,” imbuhnya.

Sementara itu, juga ada dua orang ASN dari Dinas ESDM yang saat ini sedang menjalani penyidikan Kasus OTT Pungli di Polda Jatim. Kepada yang bersangkutan, pihaknya menerapkan

“Ini ada dua, ini masih kita belum mendapatkan surat penahanannya atau apa karena masih penyidikan di Polda.Tidak ditahan dia, tapi tidak aktif,” tutupnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul