BLITAR, FaktualNews.co – Didik alias Kecrut, (37) warga Desa Kalitengah Kecamatan Pangungrejo, Kabupaten Blitar dibekuk Satreskrim Polres Blitar. Lantaran ia terbukti mencuri handphone dan motor. Pelaku ini merupakan seorang residivis tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama.
Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Mohamad Burhanudin mengatakan, pelaku sudah lama menjadi incaran petugas. Pada saat itu pelaku melarikan diri ke Probolinggo. Selanjutnya unit Resmob Polres Blitar melakukan penyelidikan di Kota Probolinggo. Akhirnya, petugas berhasil menangkap pelaku di Probolinggo kemudian di bawa ke Polres Blitar.
“Pelaku ini sehabis mencuri langsung melarikan diri ke luar kota. Tersangka juga merupakan seorang residivis kasus yang sama,” kata Burhan, Kamis (2/5/2019).
Burhan menambahkan, dari hasil pengembangan yang dilakukan unit Resmob Polres Blitar, tersangka juga merupakan pelaku pencurian motor dan handphone di Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, pada Juni 2018 lalu.
“Ya pelaku ini mengakui semua perbuatanya. Sebab, aksi pelaku ini tergolong mudah diketahui. Baru keluar tiga bulan pelaku sudah berulah lagi,” paparnya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan, dua handphone 1 dosbox. Selain itu juga satu buah BPKB sepeda motor milik warga Desa Pojok, Kecamatan Garum.
“Akibat perbuatanya pelaku yang melanggar pasal 363 KUHP tetang pencurian. Maka pelaku terancam kembali masuk di balik jeruji besi,” pungkasnya.