FaktualNews.co

2 Hari, Polisi Gulung 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Jombang

Kriminal     Dibaca : 2302 kali Penulis:
2 Hari, Polisi Gulung 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Jombang
Ilustrasi.

JOMBANG, FaktualNews.co – Upaya Polres Jombang, Jawa Timur dalam memberantas peredaran narkoba tak hanya isapan jempol semata. Terbukti, dalam kurun waktu dua hari, sebanyak 13 pengguna dan pengedar sabu dibekuk anggota Satuan Resnarkoba.

Penangkapan itu, dilakukan pada akhir bulan April lalu. Beberapa diantaranya, bahkan ditangkap saat menggelar pesta sabu.

Awalnya Polisi menangkap seorang pengguna bernama Irwan Prasetyo alias Iwang (29) dirumahnya di Desa Denanyar Kecamatan Jombang, Senin (29/04) Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini tak berkutik ketika digerebek Polisi dirumahnya.

“Kami dapatkan barang bukti berupa beberapa plastik klip yang terdapat sissla sabu 0,27 gram dan dua pipet kaca yang terdapat sisa sabu 2,80 gram dan 1,31 gram, dan beberapa bukti lainya uang, sedotan dan botol yang digunakan ubtuk nyabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, Jumat (03/05/19).

Dikatakan Mukid, Iwang sendiri sebenarnya sudah target operasi (TO) selama satu bulan terakhir. Sehingga seluruh gerak geriknya terus diawasi Polisi agar bisa mengungkap kasus ini.

Setelah berhasil menangkap Iwang, Polisi terus melakukan pengembangan dan alhasil sebanyak 12 pelaku lainya pun ikut digulung Polisi. Penangkapan ini pun dilakukan pada hari yang sama hingga Selasa (30/04).

Mereka diantaranya, M Aman alias Tolet (30). Pemilik toko elpiji ini juga ditangkap di rumahnya di Desa Denanyar, Jombang. Dari tangannya, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu klip plastik yang terdapat sisa sabu 0,25 gram dan dua buah pipet kaca yang juga terdapat sisa barang haram ini dengan berat kotor 3,22 gram dan 2,67 gram.

“Dan beberapa bukti lainya yang terkait, Dan Tolet ini merupakan hasil pengembangan kasua sebelumnya,” bebernya.

Polisipun terus melakukan pengembangan, hingga akhirnya beberapa pelaku terkait lainya berhasil ditangkap dengan total barang bukri yang cukup fantastis. Sekitar pukul 20.00 WIB, Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Denanyar dimana ada empat pengguna didalamnya. Diantaranya, Nur Andik alias Pendek (36) warga Denanyar, Adi Wibowo (36) tukang parkir asal Desa Jatipelem, Eko Supriyatno (43) warga Denanyar dan Ferri Setiawan (39) warga Denanyar.

Dari keempat pelaku, Polisi menyita sebanyak 17 klip paket sabu dengan berat total 11,31 gram. Tak hanya itu,Polisi juga mendapati sebanyak 2.130 butir pil dobel L yang disimpan dalam tiga pak plastik.

“Ada juga timbangan dan sejumlah alat untuk mengkonsumsi sabu yang kami dapat,” imbuhnya.

Masih di Desa Denanyar, pada hari berikutnya, beberapa pelaku lainya pun jadi sasaran petugas. Diantaranya, Wahyu Ikang Pradana (22) warga Desa Plosogeneng Kecamatan Jombang, Eko Pujianto alias Kodok (32) warga Desa Jabon, kemudian Choiriyah atau Ria (28) warga asal Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto. Dari tangan Ria ini, disita barang bukti sabu yang cukup banyak, yakni 7,23 gram yang disimpan dalam sembilan plastik klip.

“Dari tiganya ini ada beberapa plastik klip dan pipet kaca yang diduga terdapat beberapa gram sisa sabu yang tidak sedikit dan beratnya bervariatif,” kata Mukid.

Upaya pengembangan dan pengejaran tersebut terus berlanjut. Masih di sebuah rumah kontrakan di Desa Denanyar, kembali tiga orang pengguna digelandang petugas. Diantaranya, Gesang Wahyu Agustiono (22) warga Desa Pulo Lor, Jombang, kemudian Margi Rahayu (27) seorang ibu rumah tangga warga satu Desa dengan Gesang dan Anggi Isna Syabella (20) warga Desw Gajah Kecamatan Ngoro.

Polisi pun mendapati barang bukti berupa dua pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu didalamnya dengan berat masing-masing lebih dari satu gram. Dari penangkapan belasan pengguna ini, selanjutnya Polisi berhasil membekuk seorang pengedar Lusiswoyo alias Ses (40) warga Desa Pulo Lor. Dari tangan Ses ini, Polisi mendapati barang bukti sabu seberat 0,31 gram dan sebuah HP yang diduga digunakannya sebagai sarana transaksi narkotika.

“Semua satu rantai jaringan yang kami kembangkan dari penangkapan sebelumnya, semua kami jerat dengan pasal berbeda sesuai dengan statusnya sebagai pengguna ataupun pengedar, yakni Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul