FaktualNews.co

Polemik Pendirian Pabrik Kertas di Jombang, Satpol PP Pilih Aman

Birokrasi     Dibaca : 1394 kali Penulis:
Polemik Pendirian Pabrik Kertas di Jombang, Satpol PP Pilih Aman
FaktualNews.co/Istimewa/
Pembangunan akses masuk ke lokasi pabrik kertas PT Indonesia Royal Paper di Ploso, Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Satpol PP Jombang belum akan melakukan penutupan terkait dengan pembangunan pabrik kertas di Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang terus menimbulkan polemik di masyarakat. Korp penegak perda itu memilih cari posisi aman yakni dengan melakukan klarifikasi dengan pihak perusahaan terkait perizinan pabrik.

Kendati sejak awal, Dinas Perizinan Kabupaten Jombang, menyatakan pihaknya belum mengeluarkan izin pendirian pabrik kertas itu. Izin yang dikeluarkan hanya sebatas Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Sehingga proses pembangunan pabrik tidak bisa dilakukan.

“Kita masih verifikasi, karena kita belum pernah bertemu dengan pihak PT, mungkin besok (hari ini, red) akan kita panggil yang punya PT. Kami akan menyakan tentang bagaimana itu izinnya, untuk mengetahui apakah mereka mengantongi izin apa tidak dari Pemkab Jombang,” kata Kepala Satpol PP Jombang Agus Susilo Sugioto, Kamis (2/5/2019).

“Tahapan prosedurnya memang seperti ini, kita panggil terlebih dahulu, kalau memang tidak ada izin baru kita akan melakukan penindakan,” imbuhnya.

Namun demikian, lanjut Agus, pihaknya bakal melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan daerah (Perda) dalam menindak setiap bangunan yang tidak mengantongi izin dari Pemkab Jombang. Termasuk pendirian pabrik kertas tersebut.

“Namun sebelum melangkah ke penindakan, kita terlebih dahulu melakukan kroscek ke lapangan dan verifikasi dengan memanggil pengembang, apakah mereka sudah memproses perizinan atau belum,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang memastikan jika hingga saat ini, pendirian pabrik kertas di Desa Daditunggal itu belum mengantongi izin. Saat ini perizinan masih dalam proses.

“Kalau rekomendasi dokumen UKL-UPL dan dokumen lingkungan, tadi pagi barusan dilakukan sidang pembahasan perubahan dokumen UKL-UPL. Sedangkan izin lingkungan belum efektif karena ada komitmen yang belum lengkap salah satunya belum dapat rekomendasi,” kata Kasi Kajian Dampak Lingkungan DLH Jombang, Dodik Agus H, Selasa (30/4/2019).

Dodik menjelaskan, terkait masalah perizinan perusahaan semua terpusat di Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun, untuk rekomendasi teknis berada di masing- masing dinas teknis. Sedangkan untuk izin lingkungan rekomteknya berada di DLH Jombang.

“Kalau masalah perizinan sebaiknya ditanyakan di PTSP, karena semua izin terpusat disana. Cuma untuk rekomendasi teknis berada di masing- masing dinas teknis,” terangnya.

Disinggung tentang apakah surat keberatan warga terdampak proyek berpengaruh pada rekomtek dari DLH, Dodik menyatakan jika itu menjadi salah satu faktor pertimbangan diterbitkannya Rekomtek dari DLH.

“Yang perlu dicatat, bahwa Rekomtek DLH tidak mengabaikan surat keberatan dari warga, sebab keberatan warga juga menjadi pertimbangan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin