Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia di Bandara Juanda Sidoarjo
SURABAYA, FaktualNews.co – Polisi kembali membekuk kurir sabu yang akan mengambil sabu selundupan asal Malaysia di Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo.
Sang kurir diketahui bernama Ilmih Fauzi, warga Dusun Ma’adan RT 3 RW 1 Desa Bator, Klampis, Bangkalan. Ia diamankan polisi bersama barang bukti sabu seberat 2.070 gram atau setara dengan 2,07 Kilogram.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengungkapkan, penangkapan itu terjadi di depan Kantor Pos SPP Surabaya, tepatnya di Jalan Raya Juanda KM 3-4, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
“Sabu seberat 2.070 gram itu dikirim dari Malaysia melalui Pos Internasional atau EMS Malaysia dengan tujuan Bangkalan, Madura,” kata Kombes Pol SG Manik, Jumat (3/5/2019).
Sabu yang disita saat penangkapan, oleh pengirim ditempatkan dalam audio speaker dan dibungkus kardus. Dibagi menjadi tiga bungkus dengan berat masing masing 1,05 Kilogram, 0,51 Kilogram dan 0.51 Kilogram.
“Sabu dimasukan speaker aktif merk Sony yang dibungkus kardus,” lanjut Manik.
Tak hanya itu, selain sabu seberat 2,07 kilogram, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang sejumlah Rp51 ribu, satu handphone hingga selembar resi pengiriman barang dari Pos Internasional milik EMS Malaysia.
Pelaku pun terancam hukuman 20 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.