FaktualNews.co

Terlibat Kasus Narkoba, Seorang Pemuda Blitar  Nikah di Tahanan

Peristiwa     Dibaca : 1805 kali Penulis:
Terlibat Kasus Narkoba, Seorang Pemuda Blitar  Nikah di Tahanan
FaktualNews.co/Meidian/
 Pelaku Pramono al Ega (baju putih) sedang dinikahkan dengan gadis pujaannya di tahanan Mapolres Blitar.

BLITAR, FaktualNews.co- Karena terlibat kasus narkoba, sebagai pengedar pil koplo jenis dobel L. Pramono alias Ega (23) warga Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, terpaksa harus melakukan pernikahan di balik jeruji besi.

Hal itu disebabkan persiapan pernikahan sudah diagendakan jauh hari sehingga pada Jum’at (3/5/2019) calon mempelai Wahyu Dwi Nuryani (19) diboyong ke tahanan Mapolres Blitar untuk melaksanak upacara akad nikah.

Dalam pernikahan itu turut hadir kedua orang tua mempelai serta membawa sesuguhan makanan layaknya khas orang menikah. Dengan cara duduk bersila di halaman tahanan mempelai  dinikahkan petugas KUA Kecamatan Kanigoro, Blitar.

Di akhir acara sempat terjadi tangisan antar pelaku saat bersalaman dengan orang tua masing-masing. Mereka sepertinya menyesal dengan perbuatannya yang membuat harus menggelar pernikahan di balik tahanan.

“Ya memang dari tradisi orang Jawa kan sudah ditentukan tanggal baiknya. Jadi mau tidak mau pernikahan harus digelar pada saat ini sesuai dengan permintaan keluarga,” ujar naib nikah Kiai Mansyur.

Sementara Kapolres Blitar, AKBP Adewira Negara Sinegar mengatakan kalau pihaknya menghormati hak seseorang yang menjadi tahanan untuk menikah.

“Menikah itu memang hak meski orang itu, seseorang dalam tahanan kriminal. Selain itu juga karena rasa kemanusiaan kita memperbolehkan pernikahan ini digelar di tahanan,” ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan, kalau pelaku ini pada 26 Maret 2019 lalu kedapatan  mengedarkan pil dobel L di pinggir jalan raya Lodoyo Selatan, Kabupaten Blitar.

Saat ditangkap, sebagai barang bukti  diamankan sebanyak 4 butir pil dobel L dari tangan tersangka. Dan berupa HP korban bukti berisi percakapan untuk jual beli itu.

“Kalau peredaran pil dobel L ini pelaku teramcam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin