SITUBONDO, FaktualNews.co – Kasus penipuan jual beli online marak di Kota Situbondo. Namun, kali ini, yang menjadi korban seorang ibu rumah tangga bernama Andial Pretty Mustiani (38), warga Jalan WR Supratman, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Situbondo.
Dalam laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)Polres Situbondo, korban Andial Pretty mengaku tertipu jual beli online, dengan pemilik nomor rekening BRI yang mengaku bernama Asanudin, dengan nominal sebesar Rp1 juta. Ketika itu ia hendak membeli peralatan bayi, yakni stroller baby.
Aksi penipuan yang dilakukan oleh terlapor Asanudin itu, berawal saat korban Andial Pretty tertarik dengan postingan peralatan bayi di Istagram (IG) milik terlapor Asanudin. Nah, korban langsung berkomunikasi melalui Watshapp (WA), sehingga terjadi kesepakatan dengan harga Rp1 juta. Selain itu, korban langsung mentransfer uang Rp1 juta melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI di Jalan PB Sudirman Situbondo ke rekening atas nama terlapor Asanudin.
Ironisnya, usai mentransfer uang Rp1 juta ke rekeningnya, terlapor justru memblokir WA milik korban. Setelah sebelumnya sempat menanyatakan tentang pengiriman barang pesanannya, sehingga korban melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke SPKT Polres Situbondo.
“Karena terkesan tidak ada itikad baik, bahkan, terlapor memblokir WA korban, sehingga saya melaporkan kasus penipuan jual beli online ke Mapolres Situbondo,” kata korban Andial Pretty, Jumat (3/5/2019).
Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, agar kasus penipuan jual beli online tidak terulang di Kabupaten Situbondo, pihaknya mengimbau kepada warga Situbondo untuk hati-hati melakukan transaksi jual beli online.
“Namun, untuk mengungkap kasus penipuan jual beli online tersebut, penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan menyelidiki pemilik rekening BRI atas nama Asanudin,” ujar Iptu Nanang Priyambodo.