FaktualNews.co

Bawa Kabur Mobil Warga Situbondo, Pria Asal Probolinggo Dipolisikan

Kriminal     Dibaca : 940 kali Penulis:
Bawa Kabur Mobil Warga Situbondo, Pria Asal Probolinggo Dipolisikan
Ilustrasi pencurian mobil

SITUBONDO, FaktualNews.co – Muhammad Dwi Yudha (35), warga Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, karena membawa kabur mobil Toyota Innova bernopol N 1730 RX milik Ribka Indrawati (66), warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.

Ironisnya, aksi pencurian mobil tersebut dilakukan oleh terlapor Muhammad Dwi Yudha di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS), yang beralamat di Jalan Basuki Rahmad Situbondo, pada hari Minggu (5/5/2019) lalu, saat korban sedang ada di gereja bersama jamaat gereja GPPS yang lain di Kota Situbondo, Jawa Timur.

Aksi pencurian mobil Toyota Innova milik korban itu, berawal saat korban mengambil gadai mobil tersebut seharga Rp113 juta kepada terlapor. Namun, pada saat itu, korban mendatangi korban yang sedang melaksanakan ibadah di gereja GPPS Jalan Raya Basuki, Situbondo.

Tragisnya, saat korban hendak mengambil kunci kontak di dalam gereja, namun tiba-tiba terlapor membawa kabur mobil Toyota Innova yang sedang di parkir di areal gereja GPPS. Diduga kuat, terlapor langsung membawa kabur mobil Toyota Innova berwarna abu-abu ke arah barat.

“Sebelum membawa kabur mobil, saya sempat berbincang dengan terlapor di areal parkir gereja, namun saat saya mengambil kunci kontak, mobil kijang saya sudah tidak ada di tempat parkir. Diduga kuat, terlapor membawa kabur mobil dengan menggunakan kunci cadangan,” kata Ribka Indrawati, saat melaporkan ke Mapolres Situbondo, Senin (6/5/2019.

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan laporan aksi pencurian mobil toyota innova tersebut, dengan terlapor Muhammad Dwi Yudha, warga Kota Probolinggo, Jawa Timur.

“Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik akan memanggil terlapor, namun jika terlapor Muhammad Dwi Yudha terbukti, dia akan dijerat dengan pasal 362 dan 367 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” ujar Nanang Priyamabodo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul