Hakim PN Surabaya Tolak Esepsi Vanessa Angel
SURABAYA, FaktualNews.co – Sidang kasus dengan tersangka Vanessa Angel kembali berlanjut. Majelis Hakim menolak eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Vanessa Angel dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/5/2019).
Alasan hakim menolak eksepsi tersebut lantaran dakwaan JPU dinilai sudah memenuhi unsur. Dengan ditolaknya eksepsi itu, sidang dengan terdakwa Vanessa Angel tetap dilanjutkan. Kendati jaksa kesulitan menghadirkan Rian Subroto, yang disebut sebagai pemesan artis cantik tersebut.
Sidang berikutnya dengan agenda mendengar keterangan saksi fakta akan digelar pada 9 Mei 2019. Bahkan penyidik yang memeriksa Rian bakal dihadirkan untuk dimintai kesaksian.
Meskipun eksepsinya ditolak oleh majelis hakim, penasihat hukum Vanessa Angel, Milano Lubis, mengaku tidak apa-apa. Bahkan pihaknya merasa senang karena semuanya harus betul diperiksa.
“Eksepsi kami ditolak karena dakwaanya sudah memenuhi unsur. Kita malah senang. Yang penting semuanya harus jelas diperiksa, termasuk si HH juga akan dihadirkan dalam sidang berikutnya,” ujar Milano.
Menurut Milano, apa dasar HH (oknum polisi) transfer uang Rp80 juta terhadap terdakwa Tentri (muncikari vanessa), kenapa bukan Rian sebab kabarnya Rian yang memesan.