FaktualNews.co

Lupa Mandi Junub Usai Hubungan Badan saat Ramadan, Ini Hukum Puasanya

Ramadan     Dibaca : 2973 kali Penulis:
Lupa Mandi Junub Usai Hubungan Badan saat Ramadan, Ini Hukum Puasanya
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ramadan

JOMBANG, FaktualNews.co – Melakukan hubungan badan saat malam hari di bulan Ramadan memang diperbolehkan bagi pasangan suami istri. Para ulama mengatakan, suami diperbolehkan menggauli istrinya ketika sudah berbuka puasa Ramadan. Alquran dan hadis memperbolehkan suami istri berkhalwat atau bersetubuh.

Halalnya hubungan suam istri di malam Ramadan termaktub dalam firman Allah yang berbunyi, “Dihalalkan buat kalian pada malam puasa untuk menggauli istri-istri kalian.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Akan tetapi bagaimana hukum puasa seseorang jika lupa mandi junub usai melakukan hubungan intim setelah azan subuh? Apakah mereka tetap boleh menjalankan ibadah puasa?

Hal itu sering kali membuat bingung pasangan suami istri. Namun, sebagian besar ulama menyatakan jika puasa tersebut sah. Akan tetapi, suami istri harus tetap mandi junub lalu melanjutkan puasanya.

Mengutip situs rumaysho.com, bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi

wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim no. 1109)

Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat, “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al Baqarah: 187).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim. Dalam lanjutan ayat disebutkan “ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”.

Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Shubuh), maka tentu diduga ketika masuk Subuh masih dalam keadaan junub. Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan:

“Sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.” Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 195).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin