FaktualNews.co

Mantan Ketua DPRD Sidoarjo Tiga Kali Mangkir, Sidang Kasus Kecelakaan Lalulintas

Hukum     Dibaca : 1232 kali Penulis:
Mantan Ketua DPRD Sidoarjo Tiga Kali Mangkir, Sidang Kasus Kecelakaan Lalulintas
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sudah yang ketiga kalinya sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat terdakwa Mantan Ketua DPRD Sidoarjo Ustman Ihsan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kembali ditunda, Senin (6/5/2019).

Alasannya, terdakwa tidak hadir dengan alasan sakit. “Katanya sedang sakit Pak Hakim,” ucap JPU Kejari Sidoarjo Budhi Cahyono kerika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Minnanoer Rachman.

Majelis hakim tidak lantas percaya begitu saja bahwa terdakwa Ustman Ihsan sedang sakit. Majelis lalu meminta bukti yang menyatakan terdakwa sedang sakit.

Secara bergegas, Penasehat Hukum terdakwa Utsman Ihasan, Awaludin yang membawa bukti surat tersebut menyerahkan kepada majelis hakim.

Terdakwa Ustman belum pernah hadir di PN Sidoarjo untuk diadili dalam kasus laka lantas yang menjeratnya. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melayangkan panggilan tiga kali. Sehingga, agenda sidang pembacaan surat dakwaan itu terpaksa ditunda karena terdakwa sedang sakit.

“Memang klien kami sedang sakit dan lagi rawat inap di rumah sakit Mitra Keluarga. Sakitnya komplikasi, tadi suratnya sudah kami serahkan ke hakim,” ucap Awaludin kepada FaktualNews.co.

Meski begitu, majelis hakim meminta JPU pada sidang pekan depan untuk menghadirkan saksi dari dokter yang menyatakan terdakwa Ustman sedang sakit.

“Tolong semua dokternya dihadirkan, karena ini sudah tiga kali (menyatakan sakit). Saya ingin tau alasan para dokter sebelum saya menentukan sikap (kepada ustman),” ucap Minanoer.

Utsman memang tidak ditahan selama proses penyidikan kasus laka lantas mobil expander nopol W 1406 VC yang dikemudikannya menabrak empat kendaraan di jalan raya Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Rabu (2/1/2019) lalu.

Dalam kejadian itu, kendaraan yang dikemudikan Ustman tiba-tiba melaju ke jalur berlawanan dan menabrak empat kendaraan hingga mengakibatkan 1 pengendara tewas san 4 luka-luka.

Akibat kecelakaan itu, proses hukum mantan ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo periode 1999-2004 asal Desa Seruni, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo itu tetap berlanjut hingga ke PN Sidoarjo, meski terdakwa sudah mensatuni semua korbannya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin