Kriminal

3 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang OTT Dispendukcapil Jember

JEMBER, FaktualNews.co – Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember di Pengadilan Tipikor Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berlanjut dengan menghadirkan 3 orang saksi.

Ketiga saksi itu adalah Prayogi, Winardi, dan Andika. Mereka ditanyai perihal informasi yang diketahui tentang tindakan adanya pungli di lingkungan Dispendukcapil Jember.

Muhammad Nuril, selaku Kuasa Hukum Tersangka Abdul Kadar menyampaikan, kedua saksi yakni Prayogi dan Winardi ditanyai tentang informasi apakah menerima uang pungli dari tersangka Sri Wahyuniati.

“Dijawab oleh saksi itu, mengaku tidak menerima. Dimana saat itu Bu Yuni masih menjabat sebagai Kepala Dispendukcapil Jember,” kata Nuril saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (7/5/2019).

Sedangkan Saksi Andika yang diketahui juga sebagai menantu dari terdakwa Abdul Kadar mengaku, pernah bertemu dengan Sri Wahyuniati dan Prayogi di rumah Winardi. “Dari pertemuan itu, ada pembicaraan yang disampaikan Winardi, yang memberitahukan kondisi Dispendukcapil Jember,” kataNuril.

Dimana banyak masyarakat banyak mengeluh tentang pelayanannya. “Karena dinilai lambat dalam melayani, dan menyebabkan banyak keluhan,” imbuhnya menirukan jawaban saksi Andika.

Selain itu, Andika juga membantah adanya sejumlah uang yang berada di rekening miliknya. “Dimana saat itu, juga ikut disita, karena dirasa ada sangkut pautnya dengan pungli Dispendukcapil itu,” katanya.