ISTANBUL, FaktualNews.co – Komisi Pemilu Turki memerintahkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Istanbul diulang setelah kandidat dari kubu oposisi mengalahkan kandidat dari Partai AK pimpinan PresidenRecepTayyipErdogan.
Partai AK mengklaim ada “ketidakwajaran dan korupsi” dalam penyelenggaraan pilkada Maret lalu yang dimenangi kandidat Partai CHP, Ekrem Imamoglu.
Perwakilan Partai AK pada komisi pemilu Turki, Recep Ozel, mengatakan pemilihan harus diulang karena sejumlah pejabat penyelenggara pemilu bukanlah pegawai negeri dan beberapa kertas rekapitulasi suara tidak ditandatangani.
Wakil Ketua Partai CHP, Onursal Adiguzel, mengatakan pengulangan pilkada menunjukkan “ilegal menang atas Partai AK” dan keputusan tersebut jelas bukti “kediktatoran”.
“Sistem yang membatalkan kehendak rakyat dan mengabaikan hukum bukanlah demokratis dan sahih,”cuit Adiguzel.
Ekrem Imamoglu resmi ditunjuk sebagai wali kota Istanbul pada April lalu, setelah memenangi pilkada sebulan sebelumnya. Namun, atas perintah komisi pemilihan umum Turki, pilkada Istanbul akan diulang pada 23 Juni.
Dalam pidato yang disebarluaskan media sosial, Imamoglu mengecam keputusan komisi pemilu Turki.
“Kami tidak akan pernah mengompromikan prinsip-prinsip kami. Negara ini dipenuhi 82 juta orang patriot yang akan berjuang sampai detik terakhir untu demokrasi.”
Secara terpisah, kelompok pendukung Imamoglu mengimbau semua pihak menahan diri.
“Mari berdiri bersama, mari tenang. Kita akan menang, kita akan menang lagi.”
Pilkada Turki berlangsung pada 31 Maret lalu, yang dipandang sebagai referendum atas kepemimpinan Erdogan.
Meski aliansi Partai AK menang 51% suara secara nasional, partai sekuler CHP menang di Ibu Kota Ankara, Izmir, dan Istanbul, tempat Erdogan pernah menjadi wali kota.
Koresponden BBC di Turki, Mark Lowen, melaporkan bahwa Erdogan tidak akan berpangku tangan saat melihat Partai AK kalah di Istanbul.
“Siapapun yang memenangi Istanbul, memenangi Turki,” kata Erdogan dalam beberapa kesempatan.