FaktualNews.co

Pengamen Mojokerto Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur Asal Jombang

Kriminal     Dibaca : 1589 kali Penulis:
Pengamen Mojokerto Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur Asal Jombang
FaktualNews.co/Istimewa/
Pelaku yang diduga membawa kabur gadis di bawah umur asal Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang pengamen jalanan di Jombang diamankan polisi, karena dilaporkan membawa lari anak gadis yang masih berusia di bawah umur, Selasa (07/05/2019).

Dalam upaya membawa pelarian itu, korban mengalami luka cukup parah dan dirawat di Rumah Sakit setelah mengalami kecelakaan lalu lintas saat diajak menumpang sebuah truk gandeng terbuka oleh pelaku.

Pelaku sendiri diketahui bernama Suprapto alias Miono alias Patrik (27) warga Dusun Kaweden, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan korban berinisial END yang masih berusia 13 tahun asal Kecamatan Mojowarno. Kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban sendiri berinisial AW (27).

Insiden ini terjadi pada awal Bulan Maret lalu. Awalnya tersangka mengajak korban untuk bertemu di Lampu merah Kecamatan Diwek. Kepada korban, tersangka mengaku bahwa dirinya kangen hingga terjadilan pertemuan antara keduanya.

“Karena korban dan tersangka ini sebelumnya sudah menjalin hubungan asmara,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu.

Setelah bertemu, kemudian korban diajak pergi oleh tersangka ke Malang dan Surabaya untuk mengamen. Dalam perjalanan pulang ke Jombang korban dan tersangka menumpang truk gandeng, namun naas, saat dalam perjalanan korban terjatuh dari atas truk yang ditumpanginya hingga mengalami luka cukup serius dan mendapat merawatan di Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya.

Atas kejadian tersebut tersangka dilaporkan oleh orang tua korban kepada Polisi. Kepada Polisi tersangka mengakui seluruh perbuatanya yang sengaja melarikan korban untuk dinikahinya.

“Jadi modusnya tersangka membawa lari korban dengan tujuan untuk mencari biaya perceraian, karena tersangka ini sudah memiliki istri, agar bisa menikahi korban dengan cara mengamen,” ungkapnya.

Korban kini harus meringkuk disel tahanan Polres Jombang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

“Tersangka masih kami periksa secara intensif, kami juga sita barang bukti berupa satu potong baju hem lengan panjang warna merah motif kotak-kogak kombinasi hitam dan satu stel pakaian korban”, pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul