FaktualNews.co

TKD Pagerwojo Sidoarjo Dijual Mulyanto, Zaini Diadili Kasus Bunga Deposito

Hukum     Dibaca : 2430 kali Penulis:
TKD Pagerwojo Sidoarjo Dijual Mulyanto, Zaini Diadili Kasus Bunga Deposito
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Terdakwa Ahmad Zaini, mantan Kades Pagerwojo ketika diperiksa majelis hakim.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kasus korupsi bunga deposito Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo mengungkap fakta baru di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (7/5/2019).

Kasus yang hanya menjerat Ahmad Zaini, mantan Kades Pagerwojo sebagai terdakwa kasus korupsi bunga deposito itu digunakan untuk tunjangan pegawai desa setempat.

“Itu juga berdasarkan kesepakatan semua perangkat untuk penambahan tunjangan. Bukan atas kemauan saya sendiri,” ucap Ahmad Zaini, ketika diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Hizbullah.

Bukan hanya itu, lanjut dia, pihaknya juga memerintahkan Bendahara Desa Sulfan Sauri untuk menaruh uang senilai Rp310 juta pada tahun 2012 silam itu ke rekening desa. Perintah itu disampaikan sewaktu penyerahan uang dari Zainudin bendahara lama kepada Sulfan Sauri.

“Saya tidak tau kalau itu ternyata masuk ke rekening Sulfan Sauri sendiri. Padahal, waktu itu saya meminta masukkan ke rekening deposito Bank Delta Arta Sidoarjo,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, dalam penyerahan uang tersebut dihadiri semua perangkat, termasuk semua sudah dituangkan dalam berita acara maupun administrasinya dibuat oleh Nanang, Sekdes Pagerwojo.

Meski begitu, Zaini mengaku lalai sebagai Kepala Desa Pagerwojo seharusnya memastikan uang yang didapat dari penjualan TKD atas nama Ahmad Mulyanto itu tidak dimasukan ke dalam rekening desa.

“Saya memang hanya memerintah Sulfan Sauri memasukan uang itu ke Bank Delta Arta, tapi saya tidak memastikan uang tersebut masuk ke rekening desa,” ungkapnya.

Meskipun, hasil deposit uang tersebut digunakan untuk tunjangan semua perangkat Desa Pagerwojo yang nominalnya berbeda. “Saya memang menerima uang tunjangan itu, mulai tahun 2015-2017,” ungkap Kades yang menjabat sejak Agustus 2011 hingga 2017 silam itu.

Disisi lain, uang yang diserhkan Djainudin kepada Sulfan Sauri itu hasil deposit itu berasal dari penjualan TKD Pagerwojo sebanyak dua ancer yang berada di Desa Jambangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo seluas 3.190 meter persegi.

“Saya tidak pernah menjual TKD itu. Kalau dari bukti penjualan itu dilakukan oleh Ahmad Mulyanto atas nama pribadi kepada pengembang pada 2012 silam,” ucap Zaini.

Mengetahui dua ancer lainnya itu atas nama Mulyanto. Majelis menimpali jawaban terdakwa. “Kalau waktu itu sampean yang melapor, bukan sampean yang duduk di sini, tapi Ahmad Mulyanto yang duduk,” ucap Hakim anggota juga meminta kepada JPU untuk mendalami penjualan TKD tersebut.

Sementara, Makin Rahmat, Penasehat Hukum terdakwa mengungkapkan pihaknya berharap agar agar kasus penjualan TKD itu juga diungkap. “Kami berharap bukan hanya korupsi deposito bank saja, tapi penjualan TKD itu yang lebih penting,” ucapnya.

Makin mengungkapkan, penjualan TKD itu dilakukan oleh Ahmad Mulyanto atas nama pribadi yang pernah menjabat Kades Pagerwojo sejak tahun 1990 hingga 2011. Tanah itu diakui atas nama pribadi diperkuat dengan peryataan bermaterai di hadapan Chudori, mantan Kades Jambangan. Pernyataan itu sudah diserahkan ke majelis hakim.

Kemudian tanah itu baru dijual kepada salah satu pengembang pada tahun 2012 silam di hadapan Notaris. “Kemudian setelah pencairan baru Ahmad Mulyanto membuat pernyataan bahwa tanah itu aset desa dan uangnya diserahkan ke era Zaini,” jelasnya.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto ketika dikonfirmasi terkait fakta persidangan itu enggan berkomentar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin