Abaikan Warga, Pemkab ‘Lindungi’ Investor Pabrik Kertas di Jombang
JOMBANG, FaktualNews.co – Meski rencana pembangunan pabrik kertas PT Indonesia Royal Paper di Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, disinyalir belum mengantongi izin apapun, namun pelaksana CV Barokah tetap melanjutkan pengurukan.
Tindakan ini memicu kekesalan warga dan mereka meminta meminta pelaksana menghentikan proses pengurukan lahan pabrik kertas PT Indonesia Royal Paper. Padahal Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Kabupaten Jombang, meminta rencana pembangunan pabrik kertas di Desa Daditunggal dihentikan sementara sembari menunggu perizinan selesai.
“Waktu mediasi kemarin kan sudah ada himbauan dari Kepala Desa, supaya aktivitas proyek dihentikan dulu sebelum ada kesepakatan yang jelas dengan warga terdampak seperti kami ini, tapi hari ini kok tiba-tiba ngeyel melakukan pengurukan,” kata salah seorang warga, Yoyok saat ditemui di lokasi, Rabu (8/5/2019).
Warga terdampak, kata Yoyok meminta pihak perusahaan menunjukan izin pembangunan pabrik tersebut. Karena menurutnya selama ini tidak pernah ditunjukan ke warga. “Tau-tau melakukan pengurukan akses masuk, kalau izin masih proses seharusnya pihak perusahaan mendengarkan rekomendasi dari dinas agar menunggu semua izin turun,” tegasnya.
Sementara, warga terdampak lainnya, Taufik Lubis menduga pemerintah menjadi backing atau ‘pelindung’ investor pabrik kertas PT Indonesia Royal Paper.
“Indikasi ini nyata, mulai pembiaran pihak perusahaan melakuk aktifitas pengurukan meski tak ada izin dan dibiarkan saja walau ada rekomendasi dihentikan sementara sampai izin keluar dan juga ada oknum yang mengaku suruhan Pemda,” tandasnya.
“Kami (warga) merasa tidak dilindungi oleh pemerintah. Mereka lebih berpihak pada investor bekantong tebal dibanding membela rakyat kecil,” pungkas Lubis.
Terpisah Camat Ploso, Suwignyo, menuturkan baru mengetahui polemik antara warga dengan pabrik kertas PT Indonesia Royal Paper setelah mendapat informasi dari pemerintah Desa Daditunggal.
“Sebenarnya masalahnya gak terlalu ruwet kok, kedua belah pihak sama- sama tidak mau dirugikan, pada dasarnya masyarakat setuju dan tidak ada akan menghambat jalannya pembangunan ini. Tapi pihak perusahaan tidak mau terbuka kepada warga terdampak,” tuturnya.
Suwignyo pun mengatakan, selama ini perusahaan PT Indonesia Royal Paper belum melayangkan pemberitahuan tentang rencana pembangunan pabrik kertas di Desa Daditunggal ke pemerintah Kecamatan Ploso.
“Sejauh ini pihak perusahaan tidak pernah memberitahu kepada kami tentang rencana pembangunan perusahaan tersebut, mungkin ini buat pelajaran buat perusahaan lainnya. Kalau sudah ada masalah seperti ini kita baru tahu, ini kan lucu jadinya, pasti ada kesalahan di awal-awal,” pungkasnya saat mediasi dengan warga.
Ancam Warga
Menanggapi tudingan warga jika PT Indonesia Royal Paper belum mengantongi izin, salah seorang perwakilan perusahaan mengklaim telah mengantongi izin resmi.
Bahkan pihaknya akan melakukan langkah jika ada pihak-pihak tertentu yang ingin menghentikan aktivitas pembangunan yang sedang dilakukan oleh pihaknya.
“Kita sudah mempunyai izin, nanti kita tunjukkan kepada warga. Namun saya ingin minta pertanggungjawaban secara tertulis, siapa yang menghentikan proyek pengurukan hari ini, kita juga merasa dirugikan, kita tidak melakukan pembangunan, kita hanya melakukan pengurukan lahan,” kata perwakilan PT Indonesia Royal Paper, Syafii dihadap warga ketika mediasi di Balai Desa Daditunggal, Ploso, Rabu (8/5/2019).