SITUBONDO, FaktualNews.co – Setelah melakukan penyidikan. Akhirnya penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Situbondo, menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Situbondo sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi belanja langsung tahun anggaran 2013-2014.
Kerugian negara akibat perbuatan dua orang ASN tersebut diperkirakan mencapai Rp. 100 juta. Mereka adalah ASN berinisial UN mantan Lurah Patokan, Kecamatan Situbondo, dan Bendahara Kelurahan berinisial BW.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Masykur mengatakan, setelah penyidik Tipikor Polres Situbondo melakukan penyidikan, penyidikan, langsung menetapkan kedua orang ASN tersebut sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi belanja langsung.
“Kedua ASN tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi belanja langsung anggaran tahun 2013-2014. Kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp100 juta,” kata AKP Masykur, Kasatreskrim Polres Situbondo, Rabu (8/5/2019).
Menurutnya, sebelum melakukan menetapkan keduanya menjadi tersangka, penyidik melakukan penyelidikan. Karena dalam penyelidikan keduanya terindikasi melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
”Bahkan, hingga saat ini penyidik masih terus melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas-berkas pemeriksaan dua ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut,”bebernya.
Sekadar diketahui, penyidik Tipikor mulai mengusut dugaan korupsi tersebut, setelah sebelumnya mengendus adanya penggunaan anggaran bersumber dari keuangan negara yang tak bisa dipertanggung jawabkan.
Dugaan korupsi yang menjerat dua orang ASN itu memang tak pernah mencuat kepermukaan. Penyidik sepertinya melakukan operasi senyap untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi tersebut.