FaktualNews.co

Mertua Polisikan Menantu di Situnbondo, Penyebabnya Sepele

Kriminal     Dibaca : 929 kali Penulis:
Mertua Polisikan Menantu di Situnbondo, Penyebabnya Sepele
FaktualNews.co/Fathul Bahri/
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Wahyudi (60), warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, melaporkan menantunya sendiri, Maksun (38), warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.

Sebab Maksun justru melakukan penipuan terhadap korban, dengan modus menggadaikan mobil pickup Grand Max bernopol N 8193 NI milik orang lain, dengan nominal sebesar Rp25 juta. Aksi penipuan yang dilakukan oleh Maksun terhadap Wahyudi itu, berawal saat korban minta tolong kepada Maksun agar dicarikan gadai mobil pickup. Selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2019 lalu, terlapor datang bersama Andi (35), warga Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo.

Pada saat itu, terlapor mengatakan kepada korban jika Andi sebagai pemilik mobil pickup Grand Max bernopol N 8193 NI. Selanjutnya terjadi kesepakatan harga gadai mobil tersebut seharga Rp25 juta. Bahkan, pada saat itupula, korban langsung membayar uang gadai mobil tersebut kepada Andi, yang disebut-sebut terlapor sebagai pemilik mobil pickup tersebut.

Ironisnya, setelah tiga bulan mengambil gadai mobil pickup tersebut, tepatnya pada 12 April yang lalu, korban didatangi sebanyak 7 orang selaku pemilik mobil pickup tersebut. Bahkan, salah seorang menyebutkan jika mobil pikap itu masih dalam proses perkara, yakni diagunkan ke salah satu bank di Kota Situbondo, sehingga korban langsung menyerahkan mobil tersebut ke pihak bank.

“Karena setelah mobil pickup Grand Max bernopol N 8193 NI dirampas pihak bank, terlapor Maksun terkesan tidak ada itikad baik, sehingga saya terpaksa melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Situbondo,” kata Wahyudi, usai melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke SPKT Polres Situbondo, Rabu (8/5/2019).

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, dalam melaporkan kasus penipuan dengan modus menggadaikan mobil milik orang lain, terlapor membawa barang bukti kuitansi sebagai bukti pembayaran, dengan nominal uang yang dibayarkan sebesar Rp25 juta.

“Jika terlapor terbukti melakukan penipuan, terlapor Maksun akan dijerat dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun kurungan penjara,” kata Iptu Nanang Priyambodo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin