BLITAR, FaktualNews.co – Pemerintah Kota Blitar mengeluarkan larangan kafe dan hotel menggelar hiburan live musik selama bulan Ramadhan 1440 Hijriah/2019.
Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari mengatakan kalau surat edaran itu dikirimkan di rumah makan, warung, kafe, hotel. Juga surat edaran itu dikirimkan ke RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan di Kota Blitar.
“Jadi selama Ramadhan kafe atau hotel dilarang menggelar live musik. Edarannya sudah kita bagikan ke masing-masing pemilik usaha. Juga edaran kita bagikan kepada RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan,” jelas Juari, Rabu (8/5/2019).
Juari mengatakan di edaran itu juga ada beberapa larangan ditujukan kepada warga. Salah satunya pembatasan penggunaan pengeras suara saat tadarus di masjid. Di mana bila masuk pukul 22.00 WIB pengeras suara tidak boleh digunakan lagi.
Serta untuk warga yang memiliki usaha warung makan yang buka siang hari diminta untuk memakai penutup kain didepan agar pengunjung yang makan tidak terlihat jelas.
“Kami juga aktif keliling kota agar bulan suci Ramadhan ini terhindar dari hal-hal negatif. Terutama kalau ada orang yang tetap berjualan miras akan kita tindak tegas,” kata Juari.