FaktualNews.co

Perbuatan yang Makruh Dilakukan saat Puasa

Ramadan     Dibaca : 1270 kali Penulis:
Perbuatan yang Makruh Dilakukan saat Puasa
FaktualNews.co/Istimewa/
Ilustrasi gosok gigi

FaktualNews.co – Puasa Ramadan merupakan suatu kewajiban untuk umat muslim. Secara syariat, puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkannya, baik syahwat perut, (makan dan minum) maupun syahwat alat kelamin (bersetubuh), sejak terbitnya fajar sampai terbenam nya matahari, dengan niat beribadah kepada Allah SWT.

Agar puasa kita tidak sia-sia maka harus diperhatikan hal hal yang tidak makruh di bulan lain, tetapi justru makruh di bulan Ramadan. Agar mendapatkan manfaat puasa dan pahalanya, maka perlu di ketahui hal hal yang makruh di lakukan ketika bulan puasa :

1. Mandi dengan keramas
Secara langsung memang tidak membatalkan, akan tetapi pahala puasa kita nantinya akan berkurang. “Diantara puasa itu adalah untuk melemaskan badan, agar hatinya tidak mudah terbawa hawa nafsu. Sedangkan orang ketika mandi dengan keramas, menjadi segar badannya.”ujar Ujar Hayaturrohman, Dosen Fakultas Agama Islam, Universitas Unusia Jakarta.

2. Sikat gigi
Sikat gigi dimakruhkan karena pasta giginya yang dapat meninggalkan rasa di dalam rongga mulut. “Ketika setelah sahur, mau solat subuh ya tidak apa apa, tapi kalau misalkan setelah dzuhur, ya tidak boleh, bahkan siwak, di luar puasa sunah muakad, tapi ketika puasa, makruh hukumnya.” Ujar Asroni Al Paroya, ketua FKDMI (Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia) untuk Jakarta Timur.

3. Berkumur kumur
Dalam bulan puasa, berkumur kumur secara berlebihan adalah makruh termasuk berkumur kumur kerika berwudhu. “Ada penjelasan di dalam fiqih, berkumur kumur itu kan sunah di dalam wudhu, namun dalam ke adaann berpuasa, berkumur kumur secara berlebihan itu makruh.

4. Memasukan air ke dalam hidung.
Hal tersebut adalah sunah jika di lakukan, akan tetapi jika di bulan puasa bisa menjadi makruh. “istinsyaq, artinya memasukan air kedalam hidung, itu sunah di lakukan ketika berwudhu, tetapi jika di lakukan di bulan puasa, itu makruh termasuknya, bahkan bisa membatalkan, karena takutnya air masuk ke dalam rongga hidung.” Sambung Asroni Al paroya.

5. Melakukan cumbuan atau ciuman dengan syahwat
” Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pernah mencium (istrinya) sedang beliau puasa, juga mencumbu sedang beliau puasa, namun beliau paling kuasa menahan syahwatnya”. (HR Bukhari: 1927 dan Muslim: 1106).

6. Melirik wanita saat puasa
Melirik wanita saat puasa adalah perbuatan yang makruh, yang dapat mengurangi pahala puasa. Puasa menurut Bahasa artinya menahan dari sesuatu terutama hawa nafsu. Asroni menambahkan, bahwa melihat wanita merupakan salah satu hal yang dapat mengurangi pahala puasa. Mengurangi saja, tidak sampai membatalkan, tapi misalkan (melihat wanita) mengundang syahwat, itu bisa samapai membatalkan. Sebaiknya dalam puasa dihindari.

Puasa seseorang batal jika 9 lubang dalam tubuh nya dimasuki oleh sesuatu. “9 lubang yang ada pada manusia kemasukan seseuatu, maka itu membatalkan puasa, yaitu lubang kemaluan, baik di depan maupun yang dibelakang, terus lubang mata dua, lubang telinga 2, lubang hidung 2, terus mulut.” Ujar Hayaturrohman, Dosen Fakultas Agama Islam, Universitas Unusia Jakarta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
Okezone.com