FaktualNews.co

Urusan Hutang, Oknum Anggota Brimob Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Kriminal     Dibaca : 1707 kali Penulis:
Urusan Hutang, Oknum Anggota Brimob Dilaporkan ke Propam Polda Jatim
Ilustrasi

SURABAYA, FaktualNews.co – RA (31), oknum anggota Satbrimob berpangkat Brigadir, yang kesehariannya berdinas di markas Kompi 4 Yon A Pelopor Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dilaporkan Rina Andriani (35), atas kasus penggelapan ke Propam Polda Jatim.

Rina Andriani, yang notabene istri salah seorang anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya ini, melaporkan RA ke Propam Polda Jatim, lantaran dirinya merasa ditipu setelah uang yang dipinjamkan kepada RA tidak dikembalikan.

Melalui sambungan telepon, Binsar selaku suami Rina Andriani menjelaskan, bahwa perkara tersebut terjadi pada tanggal 21 Mei 2018 lalu. Saat itu, RA yang kebetulan tinggal berdampingan di Asrama Polisi (Aspol) Bekingan, Kota Surabaya. Mendatangi korban untuk meminjam sejumlah uang.

“Ini kan tetangga, di Aspol Bekingan. Jadi dia itu datang ke rumah menitipkan mobil, jaminan mobil dengan hutang Rp30 juta. Pinjam uang Rp30 juta,” beber Binsar kepada media ini, Rabu (8/5/2019).

Saat itu RA mengaku kepada korban, jika kendaraan Daihatsu Xenia berplat nomor L 1277 GQ, adalah miliknya. Korban lantas percaya, karena terdapat aplikasi dari finance yang memuat data nasabah, “Aplikasi dari finance tidak sembarangan diberikan kepada orang tho, KTP atas nama juga (tercantum dalam aplikasi tersebut) sesuai,” lanjutnya.

Ternyata, mobil yang diagunkan tersebut bukan milik RA, melainkan kendaraan orang lain yang dibawa lari oleh RA. Ada seseorang mengaku sebagai pemilik mobil mendatangi adik korban yang pada waktu itu sedang mengendarainya.

Korban akhirnya mencoba memastikan kebenaran ini dengan menghubungi RA. Nahas, telepon yang bersangkutan dalam keadaan mati.

“Kita konfirmasi HP nya mati, tidak ada komunikasi. Sampai loss contact,” tandas Binsar.

Korban kemudian mengunjungi pihak keluarga RA untuk meminta kejelasan mengenai hal tersebut dan berniat menyelesaikan secara kekeluargaan. Lagi-lagi, tak ada titik terang. Keluarga RA, enggan bertanggung jawab terhadap permasalahan yang ada.

Terpaksa jalur hukum ditempuh korban, kasus penggelapan berkedok hutang ini pun dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan STTLP/B/719//VIII/2018/SPKT/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 02 Agustus 2018.

Bukannya diproses, kasus yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya itu justru terkesan berjalan ditempat. Hampir setahun terakhir, tidak ada perkembangan penyelesaian kasus. Akhirnya, pihak korban berinisiatif melaporkan persoalan yang dihadapinya ke Propam Polda Jatim.

“Kita punya inisiatif untuk melaporkan lagi ke Propam Polda karena Polrestabes Surabaya kita sudah menunggu sampai setahun perkembangannya belum jelas,” tutupnya.

Sementara itu, media ini berusaha mengkonfirmasi kepada RA. Namun, nomor yang dihubungi tidak aktif.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul