FaktualNews.co

Usai Pesta Miras, Dua Gadis SMP di Mojokerto Disetubuhi Rekannya

Kriminal     Dibaca : 1617 kali Penulis:
Usai Pesta Miras, Dua Gadis SMP di Mojokerto Disetubuhi Rekannya
FaktualNews.co/Amanu/
Dua pelaku pecabulan dan persetubuhan remaja SMP di Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Bejat, kata itulah yang patut disematkan untuk dua pria asal Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto ini. Dua pemuda ini tega menyetubuhi dua remaja yang masih duduk dibangku SMP. Setelah sebelumnya dicekoki minuman keras (miras) jenis arak.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Julian Kamdo Warokka mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur terungkap setelah petugas mendapatkan laporan dari dua orang tua korban karena tiga hari tidak pulang. “Kedua gadis itu masih berusia 13 tahun,” ungkapanya, Rabu (8/5/2019).

Setelah tiga hari melakukan pencarian, kedua korban sudah menjadi korban pencabulan oleh kekasih mereka, yaitu BD (24) dan DS (18), keduanya warga Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Menurut Warokka, pada hari pertama meninggalkan rumahnya, yakni Sabtu (4/5), kedua korban bersama BD dan DS bertemu di kamar kos yang disewa kakak korban di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Di tempat itu, kedua siswi SMP tersebut diajak pelaku menenggak arak.

Saat kedua korban mabuk, kedua pelaku langsung melancarkan aksinya menyetubuhi korban. “Jadi aksinya ini berada di dua lokasi 1 korban di bawa ke warung di wilayah Mojoanyar dan satu korban lagi di kamar kos tersebut. Keduanya sudah merencanakan hal itu,” imbuhnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi pun akhirnya meringkus BD dan DS di rumah mereka. Kedua pemuda itu dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Atas kejadian ini, pihaknya menghimbau agar masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak perempuan agar lebih berwaspada.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin