FaktualNews.co – Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1440 Hijriah/2019 ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan. Bila aturan tersebut tidak ditaati, puasa yang bersangkutan dianggap tidak sah dan tidak mendapatkan pahala.
Dalam pandangan ulama tasawuf misalnya, puasa tidak hanya batal lantaran makan dan minum di siang hari, tetapi juga melakukan perbuatan maksiat juga dapat membatalkannya, sebab ketika manusia bermaksiat puasanya tidak bernilai apa-apa di hadapan Allah SWT.
Menurut ulama fikih, selain makan dan minum, ada beberapa hal yang perlu dihindari dan dijauhi pada saat berpuasa. ‘Izzuddin Ibnu ‘Abdul Salam dalam Maqashid al-Shaum menyebut tiga hal yang perlu dihindari saat puasa, meskipun sebagian di antaranya disunnahkan ketika tidak puasa. Berikut seperti dilansir dari NU Online.
Mencium Istri
Mencium istri merupakan tanda kasih sayang dan bagian dari kemesraan rumah tangga. Namun hal ini perlu dihindari ketika sedang berpuasa, khususnya bagi orang yang tidak kuat menahan syahwat. ‘Aisyah dalam hadis riwayat al-Bukhari menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah menciumnya saat puasa, namun beliau memberi catatan bahwa Rasulullah adalah orang yang sangat pandai mengendalikan syahwat.
Melalui hadis ini, ‘Izzuddin Ibnu ‘Abdul Salam menyimpulkan, orang yang tidak kuat menahan syahwat dan dikhawatirkan puasanya akan batal, lebih baik tidak mencium istri pada saat puasa. Namun bila orang tersebut mampu menahannya, seperti orang yang sudah tua, dibolehkan bagi mereka mencium istri di siang hari Ramadhan.
Memasukan Air ke Dalam Hidung (istinsyaq)
Di antara kesunnahan wudhu’ adalah istinsyaq. Pada saat puasa, amalan sunnah ini lebih baik tidak dilakukan agar air tidak masuk ke dalam anggota tubuh yang berimplikasi pada pembatalan puasa. Rasulullah SAW, sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud, melarang istinsyaq ketika sedang puasa.
Bekam
Tidak diragukan lagi bahwa bekam sangat bermanfaat untuk kesehatan tubuh. Rasulullah pun dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa beliau suka berbekam. Dalam sebuah diriwayat dikisahkan, Rasulullah SAW pernah bekam pada saat puasa.
Ibnu ‘Abdul Salam menjelaskan, bagi orang yang lemah dan kondisi tubuhnya tidak bagus, dimakruhkan bagi mereka untuk berbekam di siang hari bulan Ramadhan, sebab hal itu bisa mendorong mereka untuk membatalkan puasa dan menganggu kenyamanan dalam beribadah. Wallahu a’lam.