Curi Besi Tua, Residivis Asal Prambon Sidoarjo, Terancam Lebaran di Hotel Prodeo
SIDOARJO, FaktualNews.co – Masroni (31), warga Desa Watutulis RT 01 RW 02, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Prambon. Pasalnya, dia mencuri besi di Pabrik Gula (PG) Watutulis, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.
Seorang residivis kambuhan ini berhasil diringkus setelah kepergok Satpam saat hendak mengangkut besi rel sepanjang 6 meter dari semak-semak di kawasan PG Watutulis bersama dua rekannya. “Sebelumnya, tersangka ini mengambil dari gudang dan disembunyikan di semak-semak,” ucap Kapolsek Prambon, AKP Sumarsono, Kamis (9/5/2019).
Saat itu, Purwanto seorang sekuriti curiga dengan gerak-gerik tersangka bersama dua rekannya tersebut. Alhasil, setelah diintip, para tersangka mengambil besi tua tersebut. Namun, saat Purwanto hendak menangkap, dua rekannya berhasil kabur. “Jadi hanya Masroni yang diamankan,” terangnya.
Tersangka yang dijerat pasal 363 itu pun diamankan dan dilaporkan ke Mapolsek Prambon. Petugas yang tiba di lokasi kejadian, langsung mengamankan tersangka bersama barang buktinya tersebut ke Mapolsek Prambon, guna penyelidikan lebih lanjut.
Sumarsono juga mengungkapkan bahwa tersangka kerap keluar masuk penjara. Menurut data, tersangka masuk penjara pada tahun 2007 karena kasus pencurian di Balongbendo.
Tahun 2009, tersangka ditahan karena kasus penggelapan. Tahun 2015, tersangka kembali terjerat kasus pencurian dan yang ke empat, tahun 2016, tersangka juga ditahan karena kasus percobaan pencurian.
“Dan yang ke lima yaitu atas kasus pencurian ini. Tersangka mengaku hasil curiannya dijual ke pasar loak dan uangnya untuk tambahan makan,” pungkasnya.