FaktualNews.co

Mutasi Pejabat Pemkot Pasuruan Dianggap Janggal, DPRD Bentuk Pansus

Birokrasi     Dibaca : 1021 kali Penulis:
Mutasi Pejabat Pemkot Pasuruan Dianggap Janggal, DPRD Bentuk Pansus
FaktualNews.co/Abdul Aziz/
Pelantikan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemkot Pasuruan 29 April 2019 lalu.

PASURUAN, FaktualNews.co – Mutasi jabatan eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan pada beberapa hari lalu, terus menuai kontroversi di masyarakat. Bahkan Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kota Pasuruan menyorotinya dengan menuding bahwa mutasi jabatan tersebut tak sesuai dengan mekanisme yang ada dan terkesan terburu-buru.

Tak sampai disitu, DPRD Kota Pasuruan juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) menangani mutasi yang dianggap menimbulkan kegaduhan. Pansus yang terdiri dari lintas fraksi inipun melakukan pembahasan secara maraton. “Kami seriusi mutasi ini dengan membentuk panitia khusus,” papar Ketua Pansus mutasi, Arif Ilham, pada FaktualNews.co, Kamis (9/5/2019).

Bahkan dalam pembahasan mutasi di lingkungan Pemkot, pada rapat tertutup Pansus, Rabu (8/5/2019), belum diperoleh keabsahan terkait mutasi untuk pejabat eselon III dan IV. Dalam rapat yang dihadiri Sekda Kota Pasuruan, Badan Kepegawaian Daerah (BPD) dan Inspektorat, anggota Pansus mengakui belum mendapatkan penjelasan tentang dasar hukum dan keabsahan mutasi itu.

Ketua Pansus, Arief Ilham meminta agar pihak Pemkot bisa memberikan penjelasan dan menunjukkan surat blogger dari Kemendagri sebagai bukti keabsahan dari mutasi yang dilakukan sesuai dengan alasan yang diberikan. “Kita menanyakan terkait keabsahan adanya bukti blogger dari Kemendagri yang dijadikan alasan Pemkot laksanakan mutasi,” tegas dia.

Dari kenyataan yang terjadi, Pansus menilai adanya kejanggalan pada mutasi yang dilakukan oleh Plt Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo. Bahkan yang menjadi pertanyaan anggota Pansus, hingga saat ini para pejabat eselon yang dimutasi dan telah dilantik itu, belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) untuk menempati pos barunya di lingkungan Pemkot.

Adanya dugaan kejanggalan pada mutasi itu, Pansus mendesak pada Pemkot bisa menunjukkan keabsahan, yang mengacu pada perundang-undangan. “Karenanya jangan terburu-buru dalam mengambil keputusan. Termasuk mengenai pemutasian. Harus sesuai dengan jenjang kepangkatan dan latar belakang akademis pejabat itu serta tak asal penempatan pada suatu jabatan yang tak sesuai,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin