FaktualNews.co

Sewa Gedung Graha Patria Kota Blitar, Ramayana Menenuhi Prosedur

Peristiwa     Dibaca : 2696 kali Penulis:
Sewa Gedung Graha Patria Kota Blitar, Ramayana Menenuhi Prosedur
FaktualNews.co/Meidian/
Suasana pertemuan antara massa Mata Rantai dengan Pejabat Pemkot Blitar.

BLITAR, FaktualNews.co- Puluhan massa pedagang yang mengatasnamakan Masyarakat Kota Blitar Cita Damai (Mata Rantai) menolak bazaar Ramadan Ramayana menggunakan gedung Graha Patria yang merupakan gedung aset Kota Blitar, Kamis (9/5/2019).

Usai melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD dan Pemkot Blitar, akhirnya massa ditemui pejabat Pemkot Blitar. Diantaranya Asisten 1,  Wikandrio dan Kepala DPMPTSP Suhariono untuk menyampaikan keluh kesahnya.

Koordinator aksi Ferry Yuswanto Panese mengatakan, kalau kebijakan yang dibuat pemkot telah menciderai hati para pedagang pakaian kecil. Semisal di Pasar Legi, Kota Blitar yang bangunannya tak kunjung direnovasi kini mendapat masalah mendapat saingan baru perusahaan pakaian besar yang diizinkan buka oleh Pemkot Blitar.

“Para pedagang di Pasar Legi itu sudah galau tempat dagangannya seperti kandang jangkrik ditambah ada sangingan dari Ramayana membuka bazaar besar. Jadi mereka semakin drop apalagi di bulan seperti ini waktunya mencari rezeki buat lebaran,” ujarnya.

Sementara pihak Pemkot Blitar, menampung aspirasi rakyat ini. Pemkot berjanji akan menyampaikan uneg-uneg masyarakat ini kepada pimpinan Plt Walikota yang saat ini sedang dinas luar kota.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (DPMPTSP), Suhariono mengatakan kalau saat itu juga langsung menggelar rapat membahas ini. Dan hasilnya segera di serahkan ke Plt Walikota, mengingat waktu diberikan untuk menyelesaikan ini 2 x 24 jam.

Sedang terkait izin gedung Graha Patria oleh PT Ramayana Lestari Santosa tbk, menurutnya  sudah melalui prosedur yang benar seperti yang dilihat oleh tim pengurusan izin Pemkot Blitar.

“Kalau menurut tim (izin Ramayana) sudah memenuhi prosedur. Kalau gedung disewakan untuk semuanya,” ujar Suhariono.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags