BLITAR, FaktualNews.co – Ajar Wahyu Firmandy (28), warga Desa Binangun, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan Bogie Yoga Risnata (27), asal Desa Jatilenger, Kecamatan Pongok, harus berlebaran di balik jeruji besi. Lantaran mengedarkan narkoba pil dobel L dan sabu di bulan Ramadhan.
Kasat Narkoba Polres Blitar, AKP Didik Suhardi mengatakan, penangkapan ke dua pelaku ini berawal dari laporan warga yang sering melihat para pelaku ini sedang bertransaksi narkoba.
Dari laporan tersebut Satreskoba Polres Blitar Akhirnya melakukan penyelidikan. Penyelidikan pertama satreskoba ke arah Kecamatan Binangun. Dari pengintaian selama dua hari alhasil petugas berhasil menangkap pelaku Anjar warga Binangun.
Dari tangan pelaku Anjar petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 284 pil dobel L siap edar yang sudah di masukan plastik klip.
Sedangkan hasil penyelidikan pelaku ke dua yakni Bogie, petugas juga berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti sabu sabu yang sudah siap edar bersama alam bom atau alat penghisap sabu sabu. Dari tangan Bogie petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak empat paket sabu jumlah kurang lebih 90 gram.
“Saat ini polres Satreskoba Polres Blitar memang gencar gencarnya melakukan operasi. Apalagi seperti bulan puasa seperti ini. Yang pasti para oknum oknum pengedar maupun kurir narkoba pasti banyak yang beraksi. Maka dari itu kami berharap kerjasama nya bersama masyarakat harus kuat untuk memberi informasi kepada kami,” kata Didik, Jumat (10/5/2019).
Sementara itu kasus kedua pelaku kini masih dalam pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka Bogie kami kenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tetang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Sedangkan Anjar kami jerat dengan pasal 196 dan pasal 197.UU RI No. 36 Tahun 2009, tetang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.