FaktualNews.co

Edarkan Sabu, Emak-Emak di Trenggalek Lebaran di Tahanan

Kriminal     Dibaca : 1734 kali Penulis:
Edarkan Sabu, Emak-Emak di Trenggalek Lebaran di Tahanan
FaktualNews.co/Suparni PB/
Tersangka pengedar sabu saat diamankan petugas

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Amin Muntiah (43) ibu rumah tangga warga Desa Gondang, Kecamatan Tugu, Trenggalek, Jawa Timur harus merayakan Lebaran di dalam sel tahanan. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun perjara dan denda paling banyak Rp 10 milyar.

Lantaran, ia ditangkap Unit Satresnarkoba Polres Trenggalek karena mengedarkan sekaligus menggunakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, jenis sabu-sabu. Petugas berhasil melakukan tangkap tangan terhadap tersangka berikut barang buktinya di rumah tersangka.

“Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,08 gram, HP, uang tunai dan bukti lainnya. Untuk saat ini telah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Jumat (10/5/2019).

Disampaikan Didit, peristiwa itu berawal petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah mendapat informasi tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil petugas berhasil melakukan tangkap tangan terhadap pelaku di rumahnya berikut barang buktinya.

Dari penangkapan tersebut barang bukti yang di amankan berupa satu paket sabu yang dikemas ke dalam plastik klip seberat 5,08 gram. Uang tunai Rp287.000, dua buah HP, tiga ATM dari berbagai bank. Seperangkat alat hisap tutup botol plastik, sedotan plastik dan pipet kaca.

“Pelaku ini akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 milyar,” pungkas AKBP Didit.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin