JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang pelaku pencurian beserta seorang penadah hasil curian di Kabupaten Jombang, Jawa Timur diringkus Polisi, pada Jumat (10/5/2019) dini hari.
Dua pelaku yakni, Lukman Hakim (43) warga Desa Ngudirejo Kecamatan Diwek dan Ahmad Zaunudin (29) warga Jalan Teratai Desa Candimulyo, Jombang. Aksi pencuriannya terjadi pada akhir bulan Maret lalu dirumah milik Siti Marifah (38) di Desa Kedawong Kecamatan Diwek.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, dalam melancarkan aksinya, Lukman tidak sendirian, namun dibantu temanya bernama Bakri warga Desa Tambar Kecamatan Jogoroto yang saat masih menjadi buruan polisi.
Pelaku masuk ke rumah korban pada tengah malam saat seluruh penghuni rumah sedang terlelap tidur. Dengan cara mencongkel dan merusak jendela menggunakan obeng, lalu mereka masuk dan mengobok-obok isi rumah.
Pertama para pelaku menyasar sebuah Laptop Thosiba Dinabook yang berada di ruang tengah dengan cargernya. Uang tunai sebesar Rp1 juta milik korban yang ada di samping Laptop pun diambil oleh pelaku. Di ruang yang sama, selanjutnya mereka mengambil sebuah HP yang berada didekat televisi dan sebuah HP lagi yang beradi di dalam kamar.
“Untuk kedua HP ditaruh di atas depan TV, yang satunya dalam kamar keadaan dicas. Kemudian ditinggal tidur,” ungkap Azi, Jumat (10/5/2019).
Aksi ini berjalan mulus karena penghuni rumah sama sekali tak menyadari bahwa ada “tamu tak diundang” yang sedang menyatroni rumahnya. Kejadian ini kemudian baru diketahui Marifah saat subuh. Diapun kaget setelah melihat HP dan Laptopnya sudah raib. Sedangkan jendela rumahnya pun dalam keadaan rusak. Kejadian ini kemudian langsung dilaporkan ke Polres Jombang.
Menindak lanjuti laporan tersebut, anggota Resmob Polres Jombang langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di rumah Ahmad Zaunudin di Desa Candi Mulyo, Jombang.
“Tanpa tunggu waktu kami bergerak dan berhasil menangkap tersangka selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut,” terangnya.
Azi menjelaskan, dalam aksinya Lukman dan Bakri sebagai pelaku pencurian. Sedangkan, Zaunudin merupakan penadah hasil kejahatan ini. Atas kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp7 juta.
“Pelaku kami tangkap beserta dengan barang bukti satuunit hp Asus Zenfone 4 max warna hitam, satu unit HP merk LAVA IRIS warna hitam, satu unit laptop thosiba dinabook R732/f, sebuah doosbox HP asus zenfone 4 max, sebuah obeng warna kuning dan sebuah tas ransel merk polo warna hitam,” rincinya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal berbeda, yakni pencurian dengan pemberatan dan penadah hasil kejahatan. “Bakri masih menjadi DPO, masih kami upayakan pengejaran, dia dan Lukman akan kami jerat dengan pasal Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya.