FaktualNews.co

Perusahaan Tak Bayar THR, Laporkan ke Sini

Ramadan     Dibaca : 1071 kali Penulis:
Perusahaan Tak Bayar THR, Laporkan ke Sini
FaktualNews.co/Istimewa/
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri

FaktualNews.co – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri meminta agar perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1440 H. Menurutnya, pembayaran THR bagi pegawai perusahaan bersifat wajib.

Dilansir dari berbagai sumber, Hanif pun menyampaikan, pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah, baik bupati maupun wali kota agar membuka posko pengaduan THR.

“Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Menaker.

Dikatakan Hanif, perusahaan wajib membayar THR pegawainya dengan waktu maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Nantinya, para pegawai bisa mengadukan pihak perusahaan yang tak membayar THR ke posko pengaduan yang ada di daerah.

“Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” kata Menaker,

Hanif menegaskan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Adapun besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin