TRENGGALEK, FaktualNews.co – Cema Ismail (19) pemuda asal Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sebab, ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Akibat perbuatannya itu, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang notabene siswi SMA di Kabupaten Trenggalek itu kini tengah berbadan dua. Pelajar yang masih duduk dibangku Kelas XI SMA itu saat ini tengah mengandung janin berusia lima bulan.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan penangkapan pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur itu. Menurutnya, Ismail diamankan petugas, setelah orang tua korban melapor ke Polres Trenggalek.
“Benar Unit PPA Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan korbannya masih di bawah umur hingga sampai hamil. Untuk saat ini kasus masih dalam proses penyidikan petugas,” ucapnya, Jumat (10/5/2019).
Disampaikan Didit, aksi pencabulan dan persetubuhan itu berawal pada bulan Juni 2018. Ketika itu korban berkenalan dengan pelaku di sebuah warung di Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
Kemudian setelah berkenalan, pelaku dan korban berpacaran. Seiring berjalannya waktu, pemuda itu lantas membujuk korban dan mengajak melakukan hubungan badan. Rayuan gombal dan janji bakal menikahi, membuat Bunga tak berdaya dan termakan kata-kata manis Ismail.
Bungan pun pasrah saat Ismail merenggut kehormatannya. Dua remaja yang tengah dilanda mabuk asmara itu pun nekat melakukan hubungan terlarang. Bahkan, aksi persetubuhan itu dilakukan keduanya hingga 3 kali. Pertama pada bulan Agustus, November dan pada Desember 2018.
“Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan di rumah pelaku,” terangnya.
Lebih lanjut AKBP Didit menjelaskan, perbuatan itu terbongkar setelah orang tua korban merasa curiga dengan perubahan kondisi tubuh anaknya. Kemudian orang tua korban memeriksakan anaknya ke bidan desa dan hasilnya korban positif hamil.
“Begitu orang tua korban mengetahui kejadian yang dialami anaknya, ia tidak terima dan akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Trenggalek guna proses lebih lanjut,” paparnya.
Usai menerima laporan itu, petugas pun langsung bergerak cepat. Usai melakukan serangkaian penyelidikan, Ismail pun kemudian diciduk petugas saat sedang santai di rumahnya. Selain meringkusnya, polisi juga mengamankan barang bukti aksi pencabulan yang dilakukannya.
“Pelaku akan dikenakan pasal 18 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.