FaktualNews.co

Bawaslu Lamongan Kembali Disidang DKPP

Politik     Dibaca : 1382 kali Penulis:
Bawaslu Lamongan Kembali Disidang DKPP
FaktualNews.co/Ahmad Faisol/
Kantor Bawaslu Lamongan

LAMONGAN, FaktualNews.co -Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, kembali harus berurusan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kemarin 5 komisioner Bawaslu Lamongan menjalani sidang DKPP di kantor KPU Surabaya, Jalan Raya Terenggilis, No. 1.3 Kendangsari, Kota Surabaya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Amin Wahyudin komisioner Bawaslu divisi penindakan. “Iya kemarin semua anggota komisioner menjalankan sidang DKPP di KPU Surabaya. Teradu dalam perkara 73-PKE-DKPP/IV/2019,” kata Amin, Sabtu (11/5/2019)

Sidang DKPP kali ini terkait dengan pemeriksaan yang dipimpin oleh Ketua majelis Dr. Ida Budhiati bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yakni Hananto widodo (unsur Masyarakat), Arbayanto (unsur KPU) dan Eka Rachmawati (unsur Bawaslu).

Menurut Syamsul Arief (pengadu) menceritakan dalam persidangan kemarin, bahwa pihaknya menolak atas jawaban anggota Bawaslu. “Bawaslu Lamongan tidak mengakui telah menghentian kasus pelanggaran yang dilakukan caleg Edi wijaya dan Muflikhatin saat kampanye di tempat ibadah,” kata Syamsul.

Pihaknya menilai, ada kesalahan yang dilakukan Bawaslu dalam hal ini. “Kami menilai ada anggota Bawaslu yang bermain dalam penanganan kasus ini,” paparnya.

Putusan sidang akan dilanjut melalui pleno di kantor DKPP. “Kami mengajukan kepada ketua majelis DKPP dalam waktu singkat selama satu minggu,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi dan Kabupaten dengan membawa alat bukti berupa stiker dan specimen kertas suara juga saksi-saksi.

Menurutnya, alat bukti dan saksi yang dihadirkan saat klarifikasi telah cukup kuat untuk menyatakan adanya dugaan pelanggaran kampanye. Akan tetapi, Teradu menyatakan bahwa laporan tersebut dinyatakan dihentikan dengan alasan tidak terpenuhinya alat bukti.

Teradu menyatakan laporannya dihentikan dengan alasan tidak terpenuhinya alat bukti dan unsur Tindak Pidana Pemilu Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Bawaslu menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa laporan tersebut sebagaimana mestinya dan mengagendakan pemeriksaan saksi dan pihak terkait sejak tanggal 8 Maret 2019.

Saksi yang akan diperiksa pada saat itu tidak hadir tanpa keterangan. Kemudian pihaknya mengundang kembali pada tanggal 12 dan 13 Maret 2019, saksi-saksi tersebut kembali tidak hadir tanpa keterangan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin