Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Lindung Asal Sulawesi di Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya menggagalkan pengiriman puluhan satwa dilindungi asal Makasar, Sulawesi, yang diduga akan diperdagangkan. Dua orang tersangka pun diamankan. Yakni, RSW (28) warga Gresik dan HM (34) asal Surabaya.

Berbagai jenis satwa langka tersebut juga turut disita dalam ungkap kasus kali ini, diantaranya satu ekor Burung Nuri, satu ekor Burung Kakaktua, tujuh ekor Elang Jenis Black Kite, enam ekor Biawak, Dua ekor ular, Dua ekor Burung Alap-alap dan delapan ekor Burung Tuwu serta ratusan Burung Manyar.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, ratusan hewan dilindungi ini disita jajarannya ketika truk berisi hewan langka keluar dari KM Dharma Kartika III usai berlayar dari Kota Makasar, Sulawesi menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“(Truk) turun dari kapal sekitar pukul 04.30 WIB pagi, dari kapal KM Dharma Kartika III asal dari Sulawesi. Nah ini semua hewan berada didalam truk dan pasti akan ada yang ambil,” ujar Kapolres, Sabtu (11/5/2019).

Kapolres menjelaskan, dua orang yang diamankan merupakan pemilik alamat tujuan pengiriman ratusan hewan langka tersebut. Mereka akhirnya digelandang menuju Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan terungkap, keduanya berperan sebagai perantara dari bisnis jual beli hewan langka yang pemasarannya kerap dilalukan melalui media sosial. Nantinya, ratusan hewan langka tersebut akan dikirim ke penadah di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Semua hewan langka sore ini akan kita serahkan ke Balai Karantina,” tandasnya.

Para pelaku dihadapan petugas mengaku jika mereka diming-imingi uang Rp200 ribu hanya untuk mengambil ratusan hewan langka untuk transit sementara di Kota Surabaya.

“Saya dapat Rp200 ribu saja, saya disuruh ambil saja. Nanti akan dikirim ke NTT,” kata pelaku.

Untuk diketahui, negara melarang masyarakat menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mengeluarkan satwa yang dilindungi dari satu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia.

Hal ini termaktub dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem. Jika melanggar, pelaku akan diancam pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 jutatangkap penjual hewan.