FaktualNews.co

Mutasi Pejabat Pemkot Pasuruan Tabrak Aturan, Pansus: Batal Demi Hukum

Nasional     Dibaca : 1505 kali Penulis:
Mutasi Pejabat Pemkot Pasuruan Tabrak Aturan, Pansus: Batal Demi Hukum
Ilustrasi mutasi

PASURUAN, FaktualNews.co – Ketua pansus murtasi, DPRD Kota Pasuruan, Arief Ilham menyatakan mutasi dan pengangkatan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah (Pemkot) setempat pada Senin (29/4/2019), dinyatakan batal karena tidak memenuhi aturan yang ada.

Arief menegaskan bahwa dasar mutasi yang dilaksanakan oleh Plt Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5476/SJ tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Tertulis Menteri Dalam Negeri untuk Penggantian Pejabat oleh Bupati/Walikota, Pelaksana Tugas (Plt).

“Setelah pansus mendatangi dan berkonsultasi ke kementerian Dalam Negeri di Jakarta bertujuan memastikan bahwa administrasi surat menyurat terkait permohonan persetujuan tertulis mutasi pejabat dari menteri dalam negeri telah diproses sebagaimana mestinya. Hasilnya pansus merekomendasikan bahwa mutasi itu batal demi hukum,” ujarnya, Minggu (12/5/2019).

Menurut Arief, sebelumnya Pansus mencari kepastian dasar pengangkatan pejabat itu disebutnya cukup mendesak, karena Pansus juga dibatasi waktu untuk segera memberikan keputusan dan rekomendasi, sehingga polemik mutasi ini dapat terurai dan menemukan penyelesaian setelah munculnya keresahan dan kegaduhan pasca mutasi dan pelantikan pejabat eselon tersebut.

Pihaknya pertama kali memutuskan untuk meminta rekaman surat izin dari Kemendagri. Dikatakannya bahwa lembaran surat izin Mendagri tersebut dibutuhkan untuk mengkaji, adanya perombakan pejabat yang dilakukan tersebut, telah sesuai ketentuan atau tidak. “Setelah pansus lakukan rapat hingga 3 kali, baperjakat pemkot tak bisa tunjukkan keabsahannya,” urainya.

Diberitakan sebelumnya, pengangkatan penjabat struktural dan fungsional eselon III dan IV di lingkungan Pemkot Pasuruan menuai polemik sejak dilantik 29 April 2019 lalu. Banyak pejabat dipromosikan, padahal status dan pengalamannya terbilang masih baru. Sedangkan, Raharto Teno Prasetyo, Plt Wali Kota Pasuruan, dinilai tak berwenang memutasi pejabat.

Bahkan, sebagai pelaksana tugas, Teno tidak berwenang mengambil keputusan, ataupun tindakan bersifat strategis, berdampak adanya perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. Namun demikian, dalam berbagai kesempatan Teno mengungkapkan, bila proses pengangkatan pejabat, dilakukan telah sesuai ketentuan, yakni mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul