FaktualNews.co

Berkali-kali Mangkir, Mantan Ketua DPRD Sidoarjo Hadiri Sidang di PN

Hukum     Dibaca : 1055 kali Penulis:
Berkali-kali Mangkir, Mantan Ketua DPRD Sidoarjo Hadiri Sidang di PN
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Terdakwa Utsman Ihsan (kemeja hijau) ketika menunggu giliran sidang di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Ustman Ihsan, mantan Ketua DPRD Sidoarjo yang kini sebagai terdakwa perkara kecelakaan lalu lintas akhirnya hadir di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (13/5/2019).

Ustman nampak mengenakan kemeja hijau pada sidang perdana dengan agenda dakwaan tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Budhi Cahyono lega. Sebab, sebanyak tiga kali Ustman tidak bisa dihadirkan lantaran sedang terbaring sakit komplikasi di salah satu Rumah Sakit di Sidoarjo.

Meski dalam kondisi pucat, terdakwa yang menjadi tahan kota itu akhirnya duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan penuntut umum. Dalam surat dakwaan, Ustman didakwa karena kelaliannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Ferry Febrianto meninggal dunia.

Kejadian itu pada 2 Januari 2019 lalu sekitar pukul 10.00 Wib. Kala itu, terdakwa mengemudikan mobil Expander nopol W 1406 VC dari arah timur menuju barat yakni melalui jalur Kota Sidoarjo, Wonoayu hendak menuju Polsek Krian.

Namun, tepatnya di Jalan Raya Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo secara tiba-tiba mobil yang dikemudikan terdakwa tidak terkendali hingga melewati marka jalan, melawan arus kendaraan yang melaju dari barat ke timur.

Akibatnya, sejumlah kendaraan motor yang melaju dari timur ke barat yang dikemudikan yaitu A Miftahul Ilmi, Ferry Febrianto, Mustakim dan Dian Ahmad berboncengan dengan Wahyudi tertabrak mobil yang dikemudikan terdakwa.

Bukan hanya sampai disitu, mobil yang dikemudikan itu menabrak tembok rumah makan hingga terhenti. Kejadian itu mengakibatkan korban yang tertabrak mengalami luka-luka, satu diantaranya Ferry Febrianto meninggal dunia.

“Perbuatan terdakwa itu diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentan lalu lintas,” ucap Budhi Cahyono, JPU Kejari Sidoarjo ketika membacakan dakwaan di hadapan majelis yang diketuai Minanoer Rachman.

Sementara atas kecelakaan lalu lintas tersebut, terdakwa mengaku sudah menyantuni semua korban baik yang mengalami luka maupun yang sudah meninggal dunia. Bahkan, semua pembiayaan rumah sakit maupun kerugian material kendaraan juga diganti.

“Alhamdulillah semua sudah saya santuni. Bahkan ada pernyataan dari para korban tidak akan menuntut,” ucap Utsman kepada FaktualNews.co ketika berbincang bertemu di Kejari Sidoarjo beberapa waktu lalu.

Ustman mengaku, kecelakaan yang dialami itu tidak pernah diharapkan. Ketika dirinya mengemudikan mobil tersebut secara mendadak tangan dan kakinya tidak bisa dikontrol karena mengalami stroke ringan.

“Memang kondisi kesehatan saya memburuk, tangan dan kaki saya tiba-tiba tidak terkontrol. Tiap hari saya mendapat suntik insulin dari dokter,” ungkap kakek 65 tahun itu dengan suara terbata-bata.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin