BLITAR, FaktualNews. Co – Prima Widayat (38) Warga Dusun Klampok, Desa Pandanarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Kini meringkuk dalam tahanan polisi.
Pasalnya, Prima ditangkap polisi lantaran terbukti mencuri kayu jati milik Perhutani di petak 65 KRPH Sekaran, Kedung Bunder, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.
Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu Mohamad Burhanudin mengatakan, penangkapan pelaku itu karena sebelumnya pihak Perhutani sudah mengintai beberapa hari yang lalu, Hal in karena curiga dengan kayu jati di Petak 65 tersebut sering hilang.
Apalagi bulan puasa ini kayu jati di petak ini banyak yang hilang. Dari situ pihak Perhutani akhirnya mengintai di area kayu yang sering hilang. Akhirnya pada Minggu (12/5/2019) dini hari, petugas Perhutani berhasil menangkap pelaku saat sedang menebang pohon jati.
Awalnya petugas Perhutani curiga dengan kayu jati di petak 65 tersebut. Karena sekali hilang langsung banyak. Nah apalagi bulan puasa saat ini kayu jati sekali hilang bisa dua sampai tiga batang.
Akhirnya petugas mengintai dan mengawasi lokasi tersebut . “Hasilnya, pada tengah malam pelaku sedang menebang kayu jati tersebut. Dan berhasil mengamankan pelaku, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangung Rejo, ” ujar Iptu Mohammad Burhanudin Senin (13/5/2019).
Burhan menambahkan, selain mendapati pelaku sedang menebang pohon petugas juga mendapati dua orang sedang mengakut kayu dengan grobak. Namun dua orang tersebut berhasil melarikan diri kehutan.
Atas kejadian tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian yang diperkirakan puluhan juta rupiah. “Kini kasus tersebut sudah ditangani Satreskrim Polres Blitar, “pungkasnya.