Peristiwa

Edarkan Ratusan Butir Okerbaya Saat Ngabuburit,  Dua Pemuda di Jember, Dirngkus

JEMBER, FaktualNews.co – Dua pemuda berinisial FR (19) warga Desa Ngampelrejo, Kecamatan Jombang; dan AP (20) warga Dusun Kalimalang, Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, harus beruusan dengan polisi. Pasalnya, kedua pemuda ini diringkus Tim Reserse Kriminal Polsek Jombang, saat ngabuburit Minggu (12/5/2019) sore.

Dari kedua pemuda ini, polisi mengamankan sebanyak 368 jenis Dextromextrofan dan 135 Thriexfenidil yang sudah dibungkus plastik kecil berisi 5 butir per klip.

Dari pengakuannya, mereka sengaja akan mengedar dan menjualnya. Selain mengamankan barang haram tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, uang hasil kejahatan sebanyak Rp 390 Ribu.

Menurut Kapolsek Jombang, AKP Maruf Abdulah, kedua pelaku ini diamankan saat akan bertransaksi di kawasan Krajan 2, Kecamatan Jombang, Jember, Jawa Timur.

“Kami memang sudah lama mengincar kawasan tersebut, yang menurut keterangan warga, dijadikan transaksi obat-obatan terlarang. Sehingga kami tidak mau kecolongan,” kata Maruf saat dikonfirmasi wartawan.

Sehingga pihaknya pun langsung melakukan lidik, dan langsung meringkus kedua pelaku tersebut. “Kami perintahkan jajaran, dan alhamdulillah dua orang pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti obat keras berbahaya (okerbaya) itu,” kata Maruf.