SITUBONDO, FaktualNews.co – Kapolres Situbondo, AKBP Awan Hariono, menghimbau kepada warga untuk tidak bermain petasan. Selain membahayakan terhadap yang membakar dan orang lain, namun bermain petasan juga melanggar ketentuan Undang-undang.
Larangan bermain petasan tidak hanya ketika dibakar dan diledakkan saja, namun membuat dan menyimpan serta memperjual belikan dapat dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal selama 12 tahun kurungan penjara. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan sosialisasi tentang larangan bermain petasan, karena selain ber bahaya terhadap dirinya sendiri, namun membakar petasan juga bisa membahayakan terhadap orang lain,” ujar Awan Hariono, Senin (13/5/2019).
Menurutnya, karena pada momen Ramadhan warga Situbondo terbiasa bermain petasan. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi tentang bahaya bermain petasan kepada warga Kabupaten Situbondo.
“Selain larangan bermain petasan, kami juga minta selama bulan Ramadhan, warga Situbondo juga tidak menjual minuman keras,” imbuhnya.
Awan Hariono menambahkan, untuk menertibkan adanya hiburan malam, pihaknya telah meminta jajarannya untuk melakukan langkah-langkah, baik langkah preventif dengan cara melakukan sosialisai ke sejumlah lokasi, yang ditengarai menjadi tempat hiburan malam.
“Dalam menertibkan sejumlah lokasi yang sering dijadikan tempat hiburan malam, kami sudah meminta semua kepala satuan dan kapolsek untuk melakukan kegiatan tersebut. Bahkan, perintah tersebut bukan hanya di bulan Ramadhan saja,” pungkas Kapolres Situbondo.