Kriminal

Pria Asal Lamongan Diamankan saat Kepergok Maling di Jombang, Dua Kabur

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang pria paruh baya asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Mojoagung, Kabupaten Jombang, usai kedapatan mencuri satu box mata bor Nachi berbagai ukuran.

Pria tersebut bernama Sutrisno warga Dusun Karangkembang Kecamatan Babat. Dalam aksinya ini, Sutrisno dibantu dua orang rekanya, namun dua pelaku tersebut berhasil meloloskan diri dari kejaran Petugas.

Kejadian ini terjadi di toko Dahlia milik Andhika Putra Indra Ugitama (26) di Desa Gambiran, Mojoagung, pada Senin (13/5/2019) sekitar pukul 10.00 WIB. Bermula saat ada tiga orang yang datang ke toko tersebut dengan dalih untuk membeli keni. Sedangkan dua orang lainya berusaha mengalihkan perhatian karyawan dan pemilik toko.

Pemilik toko pun mulai curiga dengan gerak-gerik salah satu diantara pelaku yang terus-terusan berada dibelakang. Diapun langsung mengecek barang dagangannya yang ada dietalase yang berada disisi paling belakang tokonya ini. Benar adanya, satu box mata bor Nachi miliknya sudah tidak ada ditempat semula.

Pemilik toko ini sontak berinisiatif menggeledah tiga orang yang mencurigakan tersebut. Benar saja, mendapati barangnya yang hilang itu ada disaku jaket salah satu diantara para pelaku. Mengetahui aksinya kepergok sang pemilik toko, sontak tiga orang tersebut langsung berusaha melarikan diri. Tak hanya itu, mereka juga membuang mata bor hasil curiannya di tengah jalan.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoiruddin menuturkan, satu diantara ketiga pelaku, yakni Sutrisno, berhasil ditangkap, sedangkan dua temanya hingga kini masih dalam upaya pengejaran oleh Polisi.

“Yang dua berhasil melarikan diri tidak tertangkap dan yang satu tertangkap. Barang yang dicuri satu box mata bor berbagai ukuran mulai dari ukuran satu mili hingga 10 mili dengan total nilai mencapai Rp5,5 juta,” kata Khoiruddin.

Kini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Mojoagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan dipastikan akan berlebaran di hotel prodeo. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sebuah sepeda motor Honda Vario warna putih hitam milik pelaku 6049 GL yang digunakan sebagi sarana untuk mencuri.

“Dua pelaku lainya masih kami kejar, Isnyaallah akan segera tertangkap,” pungkasnya.