Birokrasi

Warga Protes, Istri Kades di Jombang Jadi Agen e-Warong

JOMBANG, FaktualNews.co – Penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa/Kecamatan Jogoroto, Jombang, Jawa Timur, diprotes warganya. Hal ini lantaran dua agen penyalur e-warong diketahui merupakan istri dan kerabat Kepala Desa (Kades) setempat.

Tak tanggung-tanggung, dua agen ini juga dilaporkan menggunakan fasilitas milik desa untuk menyalurkan paket bantuan tersebut kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Agen e-warong yang dikeluhkan ini yakni milik Suci Hati, yang notabene merupakan istri Kades Jogoroto.

Sedangkan satu lagi yakni agen e-warong milik Luluk, yang dikabarkan juga merupakan keluarga Kades. Kedua agen ini seharusnya ada di Dusun Bendungrejo, Desa Jogoroto. Namun keduanya malah melakukan proses penyaluran bantuan pangan tersebut di salah satu ruangan di Balai Desa setempat.

“Ini jelas menyalahi aturan kan, pertama agennya ada di Dusun Bendungrejo tapi menyalurkannya di Balai Desa, kedua agen tersebut merupakan istri Kades dan keluarganya,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya, Senin (13/05/19).

Karena dianggap menyalahi aturan, warga akhirnya melaporkannya kepada pihak kecamatan, bank serta Dinas Sosial (Dinsos). Warga berharap ada upaya tegas dari pemerintah terkait mekanisme dan transparansi dari penyaluran bantuan sosial Kemensos ini. “Kami berharap ada tindakan tegas atau teguran,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinsos, M Saleh, menjelaskan, bahwa penyaluran BPNT yang dilakukan di Balai Desa jelas telah menyalahi aturan. Untuk itu pihaknya memastikan akan segera memberikan tindakan tegaa untuk pemilik agen e-warong ini.

Soleh menambahkan, Dinsos juga akan berkoordinasi dengan Bank BNI selaku Bank yang ditunjuk pemerintah sebagi penyalur resmi program BPNT. Termasuk mengenai kerjasama keagenan maupun pemilik agen yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Kami memang ada laporan dan akan kami tindak lanjuti dengan memberikan teguran tertulis ini, selanjutnya akan kami lakukan edukasi dan Pembinaan terhadap agen-agen tersebut. Kalau soal kerjasama agen itu wewenang BNI namun kita saling koordinasi,” pungkasnya.