FaktualNews.co

Jabret Asal Jombang Ini Tak Berdaya Saat Dibekuk Anggota Polres Jombang

Kriminal     Dibaca : 1403 kali Penulis:
Jabret Asal Jombang Ini Tak Berdaya Saat Dibekuk Anggota Polres Jombang
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Jambret Jombang saat diamankan polisi.

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang pelaku jambret tak berdaya saat diringkus anggota Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur.

Pelaku yang diketahui bernama Feri Firdaus (28) warga Dusun/ Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan ini sebelumnya telah menjabret seorang korban bernama Ani Wahyuningsih (21) warga Desa Gongseng Kecamatan Megaluh pada akhir bulan Maret lalu sekitar jam 19.30 WIB.

Saat itu sepulang kerja korban seperti biasa mengendari sepeda motornya melewati jalan di Desa Banjardowo Kecamatan Jombang.

korban tak sadar jika dibelakangnya sedang dibuntuti oleh pelaku yang juga mengendarai sebuah sepeda motor. Kondisi jalan yang cukup sepi membuat pelaku dengan mudah melancarkan aksi jahatnya ini.

Sebuah tas cangklong milik korban berisi sebuah HP merk Oppo neo 5 dan uang tunai Rp. 150 ribu ini jadi sasaran. Pelaku langsung menarik tas tersebut hingga membuat talinya putus dan lepas. Setelah berhasil, pelaku langsung kabur meninggalkan korban. Sehingga korban langsung melaporkan kejadian yang dia alami ini kepada Polisi

“Jadi modusnya pelaku mengikuti korban yang mengendarai sepeda motor sendirian, ketika melewati jalan sepi tersangka menarik tas yang dibawa oleh korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, Selasa (14/5/2019).

Menindak lanjuti laporan tentang maraknya pencurian dengan modus jambret tersebut, Anggota Resmob Polres Jombang langsung berupaya melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada dirumahnya. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa dini hari tadi.

“Sewaktu dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut,” tambah Azi.

Atas perbuatannya, Tersangka terancam dengan pasal tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Selain menyita barang bukti berupa HP hasil kejahatannya, Polisi juga menyita sebuah sepeda motor Honda Supra warna merah hitam yang digunakannya sebagai sarana untuk menjabret.

“Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun, kami juga ada barang bukti berupa satu unit doosbok hp oppo neo 5 dari korban, kami juga akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dengan aksi-aksi jambret lainya,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul