Peristiwa

Jadi Tempat Prostitusi, 48 Warung Remang-remang di Madiun Ditutup Satpol PP

MADIUN, Faktualnews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menutup sejumlah warung remang-remang yang nekat beroperasi di bulan Ramadhan.

Sebanyak 48 warung remang-remang (Warem) yang berjejer disepanjang jalan By pass tepanya di desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, diduga menjadi ajang prostitusi.

Razia warung remang-remang di Madiun ini dipimpin langsung oleh Bupati, Ahmad Dawami.

“Kalau dulu kita dalam melakukan penegakan Perda dengan cara melakukan penangkapan terhadap pelaku prostitusi selanjutnya kita serahkan ke Dinas Sosial, tapi untuk kali ini kita melakukan langkah yang beda dalam memerangi kemaksiatan,” jelas Kepala Satpol PP Supriyadi saat ditemui FaktualNews.co, Selasa (14/5/2019).

Sedangkan pada saat dilakukan penutupan maupun penyegelan oleh Satpol PP tidak ada perlawanan dari pihak pemilik warem. Sebelum dilakukan penyegelan para pemilik sudah mendapatkan surat peringatan.

“Sebelum dilakukan penutupan sudah ada tim pemantau yang diterjunkan ke lapangan dan memang ke 48 warung telah terbukti disalah gunakan sebagai tempat maksiat,” tandas Supriyadi.

Selain dilakukan penutupan dengan cara penyegelan juga diputusnya aliran listrik dari PLN UPJ Nganjuk. Diharapkan dengan adanya tindakan yang dilakukan Pemkab madiun tersebut para pelaku prostitusi tidak akan kembali lagi.

“Untuk tindak lanjutnya ini kan tanah PT KAI dan sebagian Perhutani pasti sudah ada perjanjiannya pasti kalau didalam surat perjanjian sewa ada pelanggaran fungsi terkait kegiatan yang bukan semestinya maka akan ada istilahnya pemutusan kontrak atau perjanjian sewa tersebut, selanjutnya ini kami tutup dan kami serahkan tindak lanjutnya kepada PT KAI dan Perhutani,” pungkasnya.