Salah Satu Tersangka Pembakaran Merupakan Residivis
JEMBER, FaktualNews.co – Kedua pelaku kasus pembakaran mobil dan satu ruang kelas sekolah PAUD di Desa Jubung dan Desa Dukuhmencek, Kecamatan Jubung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diketahui merupakan residivis.
“Kejadian (pembakaran 3 TKP) yang terjadi sekitar 26 sampai 27 April 2019 kemarin, polisi berhasil menangkap kedua pelaku setelah melakukan penyelidikan olah TKP dan Sciencetific menggunakan Lab Forensik Polda Jatim gabungan dengan Polres Jember,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Selas (14/5/2019).
Dimana kemarin pada tanggal 13 Mei 2019, polisi berhasil menangkap kedua tersangka. “Diketahui keduanya adalah resedivis. Pertama tersangka Toyip ini pernah masuk penjara Tahun 2002 karena judi dan 2012 karena kepemilikan sajam. Kemudian tersangka Nurul, ini karena kasus mengedarkan okerbaya,” katanya.
Untuk penyelidikan kenapa harus menggunakan lab forensik, kata Kusworo, karena obyeknya terbakar dan mengetahui penyebabnya. “Sumber api ini disebabkan karena apa? Sehingga butuh persesuaian antara pernyataan tersangka dengan bukti di TKP. Maka dari itu dibutuhkan Lab Forensik, dan selanjutnya akan dilakukan tahapan rekonstruksi,” ujarnya.
Lebih jauh Kusworo menegaskan, terkait tindak teror tersebut, pihaknya tidak akan memberikan tolerir terhadap pelaku kejahatan. “Bagi siapa saja yang melakukan tindakan teror, akan kami tindak tegas,” pungkasnya.