Terancam Molor, Banmus Trenggalek Kebut Perda Pencairan THR dan Gaji 13-14 ASN
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Badan Musyawarah (Banmus) DRPD Trenggalek kebut Raperda tentang pencairan tunjangan THR dan gaji ke-13 serta 14 bagi para ASN. Sebab berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 35 dan 36 tahun 2019, pemberian THR yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) diatur dengan perda.
Padahal saat ini harus ada perda yang mengatur di tingkat pemerintah daerah. Sementara untuk di pusat dengan peraturan menteri keuangan (PMK) tersebut, Perda soal itu masih akan dibuat.
Agus Cahyono usai memimpin Rapat Banmus mengatakan, dari hasil badan musyawarah ini sebagai langkah antisipasi tetap menjadwalkannya untuk proses pembahasan tentang Perda juklak dan juknis proses pencairan THR dan gaji ke-13 dan 14. Karena pada penetapannya pencairan harus dilakukan pada tanggal 24 bulan ini.
“Sehingga jika terkait rencana harus di cairkan pada tanggal 24 sendiri, harapan kita pada PP ada revisi. Sehingga sebelum tanggal 24 gaji bisa di cairkan,” ucap Agus Selasa, (14/5/2019)
Dijelaskan Agus, jika PP tersebut tidak di revisi, otomatis menunggu penetapan Raperda yang saat ini sedang di kebut. Namun tetap diharapkan pada bulan ini harus sudah ada pencairan walaupun tidak di tanggal 24 Mei.
Menurutnya memang benar, jika melihat tentang estimasi waktu, Banmus telah merencanakan agenda kegiatan dengan estimasi menghitung hari dibulan ini, sehingga ditargetkan akan selesai pada tanggal 29 Mei.
“Jika Raperda ini nanti di proses oleh Pansus, alurnya akan ada evaluasi Gubernur dengan mempertimbangkan banyak hal. Mengingat karena ini merupakan kondisi darurat dan Perda ini merupakan Raperda yang sangat simpel. Kita pikirkan ini nanti akan tidak melaui waktu yang lama,” jelasnya.
Agus juga menambahkan, tentang proses Raperda ini, dirasa tidak memakan waktu cukup lama, bahkan tidak perlu ada uji publik. Karena sudah jelas semua berapa besarannya dan siapa yang menerima. Maka tidak membahas hal yang yang sangat krusial.
“Intinya jika PP nanti direvisi dan diterbitkan maka tidak perlu adanya Perda. Sehingga pansus akan berhenti sampai disitu,” pungkasnya.