FaktualNews.co

Terdakwa OTT Dispendukcapil Jember, Sri Wahyuniati Cabut Keterangan Soal Aliran Dana Untuk Kampanye

Kriminal     Dibaca : 1474 kali Penulis:
Terdakwa OTT Dispendukcapil Jember, Sri Wahyuniati Cabut Keterangan Soal Aliran Dana Untuk Kampanye
Ilustrasi

JEMBER, FaktualNews.co – Terdakwa kasus pungli OTT di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember, Sri Wahyuniati, mencabut sebagian keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Muhammad Nuril, Kuasa Hukum Tersangka Abdul Kadar, terdakwa Sri Wahyuniati mencabut keterangan terkait aliran dana dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (10/5/2019) kemarin. Pekan sebelumnya, dua orang saksi juga membantah ada aliran dana kepada mereka.

Sehingga Sri Wahyuniati pun akhirnya membantah ada aliran dana untuk sejumlah orang. “Termasuk untuk keperluan kampanye (pemilu) berupa pembuatan kaos dan macam-macam,” kata Nuril, Selasa (14/5/2019).

Ketidaksesuaian pernyataan wanita yang akrab dipanggil Yuni ini, dengan BAP kepolisian ini sempat dipetanyakan majelis hakim. “Yuni mengaku merasa tertekan pada waktu penyidikan. Itu pengakuan Yuni di persidangan,” sambungnya.

Sementara itu, terkait aliran uang dari Kadar ke Wahyuniati secara bertahap sebanyak kurang lebih Rp90 juta, mereka berdua bersikukuh itu adalah pinjaman.

“Ditanyakan jaksa waktu itu: kok bisa seorang Yuni pinjam dari Pak Kadar. Wong dalam rekeningnya Yuni banyak uang. Alasan Yuni tidak pegang uang cash. Jadi aliran uang tetap diakui sebagai pinjaman,” kata Nuril.

Menurut Nuril, Wahyuniati dan Kadar memberikan keterangan sebagai terdakwa yang memiliki hak ingkar. “Maka tergantung penilaian majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.

Perlu diketahui, Sri Wahyuniati adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jember, Jawa Timur, saat menjadi sasaran operasi tangkap tangan Kepolisian Resor Jember sekitar Bulan November 2018 kemarin.

Dalam OTT Tersebut, selain Yuni, polisi juga menangkap Abdul Kadar, oknum LSM Jember, yang berperan sebagai makelar pengurusan berkas dokumen kependudukan tersebut.

Rencananya, sidang akan digelar pada Jumat (17/5/2019), dengan agenda tuntutan dari jaksa. Setelah itu tim kuasa hukum akan membacakan pledoi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul