SITUBONDO, FaktualNews.co –Karena terlibat kasus dugaan korupsi. Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Situbondo, terancam mendapat sanksi berat. Yakni, berupa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.
Dua ASN yang terancam diberhentikan tidak dengan hormat tersebut. Diantaranya adalah, Kusnin, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Pemkab Situbondo, dan Ika Wahyuli, staf Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Situbondo.
Mantan Kepala Disnakertran Pemkab Situbondo, yakni Kusnin divonis selama 1,6 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana DBHCT 2015 lalu, yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 220 juta.
Sedangkan Ika Wahyuli divonis selama 3,6 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, karena terlibat kasus korupsi uang persediaan (UP) DPRD Kabupaten Situbondo tahun 2017 lalu, sebesar Rp 400 juta lebih.
Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Kepangkatan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Situbondo, Moh Hasan mengatakan, sebetulnya ada tiga ASN Pemkab Situbondo yang terlibat dalam kasus korupsi.
Bahkan, ketiga ASN tersebut sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun ASN bernama Khusnul Khotimah menyatakan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya tersebut.
“Sehingga untuk sementara, kami hanya akan memproses pemecatan dua ASN yang tidak melakukan banding tersebut,”ujar Moh Hasan, saat ditemui di tempat kerjanya, Selasa (14/5/2019).
Hasan menegaskan, namun untuk memproses pemecatan dua ASN yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut, pihaknya masih menunggu putusan pengadilan Tipikor, Surabaya yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau (inkracht).
“Meski berdasarkan informasi dari bagian hukum Pemkab Situbondo, majelis hakim pengadilan tipikor Surabaya diketahui sudah sekitar 1 bulan lalu, menjatuhkan vonis terhadap dua ASN tersebut. Namun hingga kini, kami belum menerima salinan putusan inkrah pengadilan Tipikor tersebut,”pungkas Hasan.