Kriminal

Pesta Sabu, Dua Warga Blitar Dibekuk Polisi

BLITAR, FaktualNews.co – Meski sering keluar masuk penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba. Tidak, membuat Ibrahim, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, kapok.

Kali ini, Ibrahim ditangkap polisi, lantaran kedapatan pesta sabu di rumah Joko, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Saat polisi melakukan penggrebekan mereka sedang asyik menghisap sabu-sabu. Petugas juga menemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi bubuk sabu beratnya 0,75 gram, 0,45 gram dan 0,35 gram.

“Jadi mereka berdua adalah pengguna. Sabu ini milik Ibrahim lalu dititipkan pada temannya Joko. Pada saat dirumah Joko tersebut keduanya kita tangkap,” ungkap Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Sinegar, Rabu (15/5/2019).

Lanjut Adewira, kini pihaknya melakukan pengejaran pada orang yang menjual sabu-sabu pada kedua warga Blitar ini. Penjual ini diduga merupakan warga Madiun.

“Kita lakukan pencarian penjual sabu ini. Kegiatan jual beli sabu ini dilakukan dengan melalui HP lalu barangnya dikirim dengan sistem ranjau,” ujarnya.

Akibat perbuatannya kini kedua pelaku terancam pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara.

Sementara, pelaku Ibrahim mengaku sudah 5 bulan terakhir mengonsumsi sabu-sabu ini. “Saya kilaf pak menggunakan sabu-sabu,” ujar pelaku dihadapan polisi.

Dia mengaku menggunakan barang haram ini karena cara mendapatkannya yang mudah serta murah sekitar ratusan ribu per paket. Membuatnya dia turus ketagihan mengonsumsi zat berbahaya ini.

“Saya biasa pesan ke teman saya cukup dengan HP lalu paket dikirim,” ucapnya.