BLITAR, FaktualNews.co – Yudis Siswo Putri (22), warga Des Bacem, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar yang diciduk polisi atas pembuatan dan penyebaran video porno mengaku, melakukannya kegiatan asusila itu untuk membuktikan komitmen hubungannya dengan perempuan berinisial SRS (17) yang tak lain teman dekatnya.
Pelaku mengaku kalau dirinya akan menjalin hubungan serius ke jenjang pernikahan dengan SRS. Dan pelaku membujuk korban agar melakukan kegiatan oral sex secara live di aplikasi Android Gogo Live sebagai pembuktian komitmen akan menikah.
“Kita kan mau menikah habis lebaran. Takutnya dia selingkuh atau dia selingkuh jadi ini membuat video sebagai bukti hubungan kita,” ujar Yudis, Kamis (16/5/2019).
Pelaku tak habis pikir kalau video livenya tersebut bakal tersebar luas dan disebarkan secara berantai melalui pesan WA bahkan sudah diupload di situs porno luar negeri.
“Saya tidak tahu kalau ini menyebar banyak. Kalau saat itu hanya ingin live saja tidak ada maksud menyebarkan,” kata pelaku.
Sementara itu, Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridha menyesalkan perbuatan pelaku meski alasannya apapun tetap salah kalau berbuat asusila secara live di internet. Sebab saat ini masyarakat sudah melek telnologi dan sangat mudah menyebarkan hal tersebut.
“Jadi pelaku ini caranya salah dalam membuktikan komitmen ke pacarnya. Seharusnya ada cara lain yang lebih santun tidak memakai kegiatan asusila ini,” kata Anisullah.
Akibat perbuatannya itu pelaku terancam pasal berlapis mulai dari pasal pornografi, perlindungan anak, kesusilaan, hingga UU ITE. Barang buktinya beruoa kaos motif gambar senyum kuning milik korban, celana penxek warna biru laut, dan HP pelaku Oppo A3S.
“Dari semua itu pelaku terancam 15 tahun penjara. Tidak ada unsur pemaksaan dari pelaku. Pelaku membujuk korban yang masih dibawah umur ini untuk melakukan tindak asusila. Dari video sudah tersebar ini kita sudah cukup bukti untuk menjerat pelaku,” terangnya.